- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:01 WIB
: Disnaker Probolinggo Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 24 Januari 2024 | 08:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 222
Probolinggo, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan ketenagakerjaan pada tiga perusahaan di Kabupaten Probolinggo, Senin (22/1/2024). Pengawasan ini dilakukan di Farmindo Anchemical, Dewi Sri Transindo Utama dan Dinamika Daya Segara di sekitar Jalan Raya Lawean Kecamatan Sumberasih.
Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan program hubungan industrial dengan sub kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengupahan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto melalui Pengawas Ketenagakerjaan Muda I Nengah Mangku Kumalananda.
Melalui pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ini Koko panggilan akrab I Nengah Mangku Kumalananda mengharapkan perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala.
“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP versi 2.0) yang terintegrasi melalui aplikasi OSS.RBA Perizinan,” jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting terang Koko, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja/pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas/bulanan/tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang didalam perusahaan.
“Semua diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan,”imbuhnya.
Koko menegaskan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, adapun kekurangan akan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi untuk dapatnya perusahaan sesegera mungkin memenuhinya. “Hal ini demi peningkatan kepatuhan ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo terkait norma ketenagakerjaan ataupun teguran secara lisan dan tertulis,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv).