Penyuluhan Hukum Diharapkan Mampu Cegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi

: Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya, Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Gorontalo, Danrem 133/NWB dan tamu undangan lainnya pada kegiatan Penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023,di Gedung Bele Li Mbui, Rabu (6/12/2023). (Foto – Valen)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 6 Desember 2023 | 17:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 52


Kota Gorontalo, InfoPublik – Penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Gorontalo.

Hal tersebut menjadi harapan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, saat memberikan sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Gedung Bele Li Mbui, Rabu (6/12/2023).

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kita akan semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah-celah untuk melakukan korupsi,” ujar Ismail.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Gorontalo tersebut dilaksanakan guna menginternalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya terhadap pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini menurut Ismail sangatlah penting.

Di tempat yang sama, Kepala Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan, penyuluhan hukum maupun pelayanan hukum kepada masyarakat memang sudah terlaksana secara masif. Harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, maka pembangunan dan penyerapan anggaran ke depannya dapat tepat sasaran.

“Jika internalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya telah dipahami jajaran pemerintah dan masyarakat, maka insya allah kita bisa meminimalisir korupsi di wilayah kita,” jelas Joko Irianto.

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan saat ini Kejaksaan Tinggi juga tengah melakukan berbagai penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menyulitkan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu dilakukannya agar ke depan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

“Harapannya pengadaan barang dan jasa ini dapat berjalan adil, yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan harus memenuhi syarat. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terwujud dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri Danrem 133/NWB, perwakilan pimpinan OPD, staf administrasi dan pengawas, jajaran Kejaksaan Tinggi se kabupaten/kota, perwakilan Rektor, perwakilan kepala sekolah serta perwakilan siswa-siswi SMA sederajat. (mcgorontaloprov/echin/sella)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 22 September 2024 | 16:01 WIB
MA dan LPS Kolaborasi Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat dan Stabilitas Keuangan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 07:41 WIB
Selesaikan Konflik Tanpa Pengadilan, Restorative Justice Diresmikan di Bungtekab
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 September 2024 | 20:43 WIB
Polri Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Penyelewengan di PON 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:01 WIB
Uji Publik Raperda Trantibumlinmas Penting untuk Implementasi yang Efektif
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:02 WIB
Rokok Ilegal Merugikan Negara, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 12:17 WIB
Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kobar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi