BPK selama 52 Hari  Ada di Pemkab Sorong, Pj Bupati Minta Pimpinan OPD untuk Proaktif

: Screenshot dari Youtube Oikonews


Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 25 Oktober 2023 | 03:38 WIB - Redaktur: Tobari - 72


Aimas, InfoPublik - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, dengan waktu kerja  selama 52 hari berada di Pemkab Sorong, dan waktu kerjanya masih kurang  lebih sekitar 15 hari lagi.

Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso minta kepada pimpinan OPD untuk lebih proaktif maupun pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan kegiatan tahun anggaran 2022/2023 selalu diskusi maupun data-data dan dokumen yang diminta nantinya.

Hari ini (Senin) BPK ada pemeriksaan lapangan.  Baik di Dinas PUPR,  Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah maupun beberapa dinas lainnya, ujar Moso di Aimas, Senin (23/10/2023).

Untuk itu, kepada OPD yang disebutkan tadi, untuk selalu berada di tempat, sehingga dapat mempermudah memberikan informasi maupun berbagai data dan dokumen yang diperlukan, harapnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:23 WIB
Mahkamah Agung Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 14:34 WIB
Kementerian PANRB Tetapkan Periode Pengusulan Zona Integritas 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 09:34 WIB
Mampu Kelola Keuangan, Kemendagri-BNPP Raih Opini WTP