- Oleh MC KOTA JAMBI
- Kamis, 21 November 2024 | 08:14 WIB
:
Oleh MC KOTA BUKITTINGGI, Jumat, 20 Oktober 2023 | 22:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 138
Bukittinggi, InfoPublik - Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi, sepakati target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 dan tandatangani ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (20/10).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Bapemperda, menargetkan dapat membahas 16 ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 16 Oktober 2023.
“Raperda inisiatif DPRD berjumlah 4 Raperda yang terdiri terdiri dari 1 Raperda baru dan 3 Raperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023. Raperda usulan dari Pemerintah Daerah berjumlah 12 Raperda yang terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023, 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib,” jelas Beny.
Ranperda Cagar Budaya, lanjut Beny, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.
Sementara, untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU noor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).
“Sehingga Pemko dan DPRD Bukittinggi, menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu. Sehingga ranperda penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan Ham Sumbar dan dapat kita sahkan hari ini,” ungkap Beny.
Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya. Enam fraksi di DPRD menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan. Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.
“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundangundangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman.
Terkait ranperda cagar budaya, Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.
“Besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat. Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wako juga sampaikan pendapat akhir terhadap ranperda penyelenggaraan kepariwisataan. Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien: menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.
“Meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan: memajukan kebudayaan Daerah dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal: meningkatkan perkembangan industri wisata: meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.