- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 10:00 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 24 November 2024 | 09:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 70
Padang, InfoPublik – Menjelang pemungutan suara Pilkada Sumatra Barat 2024, isu politik uang menjadi sorotan serius.
Aliansi Advokat Anti Politik Uang (AAPU) Sumatra Barat mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh peserta pemilu, termasuk calon kepala daerah, tim sukses, dan relawan, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
Ketua AAPU, Giovanni Saputra, menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami meminta semua pihak mematuhi aturan hukum dan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilihan. Politik uang adalah kejahatan demokrasi yang harus kita lawan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11/2024).
Pasal 73 ayat (1) hingga (5) secara tegas melarang janji atau pemberian uang maupun materi lain untuk memengaruhi pemilih. Sanksi atas pelanggaran ini mencakup pembatalan pencalonan secara administratif hingga pidana berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran politik uang. Untuk itu, layanan pengaduan telah dibuka, termasuk sayembara bagi pelapor yang berhasil membawa kasus politik uang ke Bawaslu.
Aliansi ini juga mendesak Bawaslu Sumatra Barat dan pengawas pemilu hingga tingkat desa untuk bekerja lebih tegas dan memastikan tidak ada ruang untuk praktik politik uang.
“Untuk Sumatra Barat yang lebih baik, mari bersama-sama kita tolak politik uang. Katakan tidak pada politik uang!” pungkas Giovanni.
Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan pengaduan Aliansi Advokat Anti Politik Uang melalui Giovanni Saputra (0821-7100-9980), Zalmarita (0813-7897-7589), dan Dian Fitria (0852-7262-4434).
(MC Padang / Junee)