- Oleh MC KAB AGAM
- Jumat, 20 Desember 2024 | 08:58 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 12 November 2024 | 12:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 121
Agam, InfoPublik – Sebanyak 33 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam tahun 2025.
Usulan tersebut disepakati dalam rapat Paripurna DPRD Agam yang melibatkan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam pada Senin (11/11/2024).
Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi, menyampaikan bahwa dari 33 usulan Ranperda tersebut, 14 merupakan lanjutan inisiatif DPRD, sembilan adalah inisiatif pemerintah daerah, tujuh usulan baru dari pemerintah, dan tiga merupakan Ranperda wajib tahunan.
"DPRD dan Pemkab Agam juga dapat membahas Ranperda di luar daftar Propemperda 2025 sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujar Villa melalui keterangan yang diterima.
Pencapaian kesepakatan ini menunjukkan keseriusan dan kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif dalam mengatur prioritas hukum daerah. Villa menambahkan bahwa Propemperda 2025 bertujuan memajukan masyarakat, menciptakan ketertiban, dan meningkatkan perekonomian.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, memberikan apresiasi kepada DPRD Agam atas upaya kolaboratif dalam penyusunan Propemperda ini. "Kerja sama ini memungkinkan kita melaksanakan rapat paripurna untuk penetapannya hari ini," katanya.
Edi menegaskan bahwa Propemperda ini dirancang untuk berlaku satu tahun sebelum penetapan Ranperda APBD, sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi. "Kami berharap perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD mematuhi Propemperda ini untuk menentukan prioritas dalam penyusunan Ranperda 2025," lanjutnya.
Ia menambahkan pentingnya percepatan pembentukan Perda dengan fokus pada skala prioritas yang telah ditetapkan, menjadikan Propemperda sebagai pedoman dalam kegiatan legislasi di Kabupaten Agam.
(MC Agam/Andri)