- Oleh Wandi
- Kamis, 21 November 2024 | 21:05 WIB
: Suasana pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boven Digoel
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 12 Oktober 2023 | 05:50 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 218
Boven Digoel, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rabu (11/10/23).
Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak dalam sambutannya mengatakan proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Boven Digoel saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah diselesaikan sehingga menjadi dasar pelaksanaan dari Rapat Paripurna ini dan dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900.1.1/1286/BUP/2023, tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 161 dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai Asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan, keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
Menurutnya, melihat perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel selama 6 bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam Laporan realisasi semester 1, belum maksimal, dimana reahsasi pendapatan baru sebesar 44,59 % dan realisasi belanja sebesar 28,64%.
"Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester 1 maka APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, dapat dilakukan perubahan," katanya.
Selanjutnya dalam Pasai 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD.
Athanasius juga mengungkapkan sesuai dengan ketentuan pasal 169, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS disampaikan paling lambat minggu pertama bulan agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus, seperti diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur Tahapan Penyusunan dan Jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023.
Ia juga berharap Pemerintah daerah akan mendorong setiap SKPD untuk bisa melakukan belanja atau realisasi yang belum dibelanjakan. (MC Boven Digoel/DIA).