- Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:40 WIB
:
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 8 September 2023 | 06:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 35
Penajam, InfoPublik - Industri rumah tangga memainkan peran penting dalam perekonomian domestik, terutama dalam menyediakan berbagai produk makanan untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan memperluas pasar. Untuk itu. pentingnya bagi industri rumah tangga memahami produk makanan yang aman dan berkualitas sèrta sertifikat halal untuk produknya.
Dalam rangka memberikan pemahaman tersebut, konteks yang Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPerindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal Dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis, (07/09/2023).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Ahmad Usman, Ketua TP- PPK Kabupaten PPU Hj.Satriyani Sirajudin Hamdam, Kepala Dinas KUKMPerindag Saidin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Mubarok dan Narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi KalimantanTimur Genta Nila Hadi serta kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) se-Kabupaten PPU.
Kepala Dinas KUKMPerindagkop Saidin, mengatakan pemenuhan pangan yang aman dan berkualitas merupakan hak asasi manusia tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga ataupun industri pangan lainnya.
"Dengan adanya peran yang kuat dari pemerintah diharapkan industri PIRT dapat berkembang dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi produsen rumah tangga, dan memastikan produk PIRT aman dan berkualitas bagi konsumen, "imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa PIRT juga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal yang membuka wirausaha kecil yang beroperasi di lingkungan mereka sendiri.
"Dengan membeli produk PIRT, kita secara langsung mendukung pengembangan usaha kecil dan menopang pendapatan keluarga, inilah cara di mana kita dapat membantu masyarakat tumbuh dan berkembang,"lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua TP- PPK Kabupaten PPU Hj.Satriyani Sirajudin Hamdam sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, karena PIRT adalah sebagai legalitas para pelaku usaha kecil menengah dalam mengembangkan produk dan pemasaran produk agar mendapatkan legalitas sehingga pemasarannya bisa menjangkau pasar secara keseluruhan.
"Sertifikat halal menjadi sangat penting dalam industri PIRT untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui, tentunya setelah melewati serangkaian pengujian dan audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kegiatan pada hari ini sangat baik sekali," ujarnya.
Lanjutnya, dirinya juga berharap adanya peningkatan produktifitas yang secara otomatis akan mengangkat perekonomian para pelaku usaha itu sendiri sehingga kelompok UP2K dapat berjalan sesuai harapan.
"Hal yang perlu di garis bawahi bagaimana usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di PPU bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis,"katanya.
Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Setda PPU Ahmad Usman, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten PPU mempunyai kekayaan alam yang beragam, mulai dari lahan kering yang membentang luas sampai lahan yang basah yang menyimpan penuh potensi.
"Potensi yang besar ini merupakan tantangan, bagaimana memanfaatkan secara bijak dan efisien demi kemakmuran masyarakat Penajam Paser Utara, sehingga yang perlu di cermati adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha pendapatan keluarga itu sendiri ,"imbuhnya.
Lanjut Ahmad, PIRT adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi lokal masyarakat. banyak di antara kita yang memiliki usaha mikro atau kecil dalam produksi makanan, minuman, atau barang-barang lainnya di rumah, untuk itu pemerintah ingin mendorong dan mendukung perkembangan PIRT di Kabupaten PPU.
"Terkait sertifikat halal, pemerintah menghargai pentingnya kehalalan dalam agama dan prinsip masyarakat kita,untuk itu pemerintah ingin mendorong para produsen PIRT untuk mempertimbangkan sertifikasi halal, karena itu menunjukan bahwa produk-produk kita memenuhi standar kehalalan yang diakui,"tambahnya. (Mc. PPU/Wan/Eyv)