Pemkab Mabar Hentikan Pungutan Retribusi Masuk TNK

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 23 Mei 2023 | 15:13 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 300


Manggarai Barat, InfoPublik - Terhitung mulai Rabu (24/5/2023) besok, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menghentikan pungutan retribusi untuk daerah kepada semua tamu yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Keputusan itu diambil Pemkab Mabar menyusul dikeluarkanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Demikian salah satu poin pernyataan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dalam forum sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (23/5/2023).

Dihadapan pimpinan dan anggota  DPRD, Edi menjelaskan dihentikannya pungutan retribusi untuk daerah merupakan keputusan yang berat, sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi. Untuk tamu lokal dikenakan biaya retribusi masuk sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing, dikenakan retribusi masuk sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi itu diluar pungutan yang ditetapkan dan di pungut oleh pihak BTNK.

“Mulai Rabu besok, pungutan retribusi itu (khusus untuk daerah, Red.) kita hentikan dengan berat hati,” kata Bupati Edi.

Pemberhentian pungutan untuk daerah itu di lakukan, jelas Bupati Edi, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang di sampaikan oleh BPK kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

“Kita hentikan. Dengan berat hati kita hentikan, sambil menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Edi.

(Frumen/Bion-MC Manggarai Barat/Tim IKP Kominfo Mabar)