Kajari  Subulussalam  Menjadi Irup  Pada  Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Jumat, 22 Juli 2022 | 13:22 WIB - Redaktur: Tobari - 243


Subulussalam, InfoPublik - Kajari Subulussalam  May Hardi Indra Putra, SH. MH menjadi Irup  pada upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022  bertempat  di lapangan upacara kejaksaan setempat, jumat (23/7/2022).

Mengawali upacara Kajari Subulussalam selaku Irup tiba di lokasi upacara,  Perwira Upacara  Kasi PB3R Abdi Fikri, SH. MH melapor kepada Irup bahwa upacara siap dimulai.

Acara selanjutnya menyanyikan bersama lagu Kebangsaan Indonesia  Raya dan Mars Korp Adhyaksa yang diikuti seluruh peserta upacara.

Komandan Upacara Jaksa Fungsional Danu Rachmanullah, SH memimpin penghormatan umum kepada Irup dan dilanjutkan dengan melapor bahwa upacara peringatan hari bakti adhyaksa ke-62 tahun 2022 dimulai.

Kajari Subulussalam selaku Irup memimpin mengheningkan cipta dan dilanjutkan dengan membacakan teks amanat Jaksa Agung RI.

Mengawali  amanatnya  Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MM mengatakan upacara merupakan puncak dari rangkaian kegiatan hari bakti adhyaksa yang sengaja digelar dengan bersahaja namun tanpa mengurangi kehidmatannya, pungkasnya.

Peringatan hari bakti adhyaksa merupakan momentum bersama untuk mengevaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan dimasa yang akan datang.

Dikatakannya hasil survey nasional evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dari sebelumnya menduduki peringkat kedelapan pada April 2022 meniadi peringkat keempat pada Juni 2022 dengan capaian 74,5 %.

Menurutnya kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.

Diantaranya adalah keberhasilan kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan yakni dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Banyak hal disampaikan  Jaksa Agung dalam amanatnya terakhir ia memeritahkan  7 (tujuh) perintah harian kepada insan adhyaksa, pertama, meningkatkan kapabilitas kapasitas dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

Kedua, mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, ketiga, mewujudkan penegakan  hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.

Keempat, meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, kelima, akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, keenam, menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, ketujuh, meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.

Usai pembacaan amanat Jaksa Agung RI, acara dilanjutkan dengan doa yang dibacakan oleh staf Sub Pembinaan Ari Martunis.

Komandan upacara memberikaan laporan dan penghomatan kepada Irup. Selanjutnya Irup meninggalkan lapangan upacara dan perwira melapor bahwa upacara telah selesai.

Setelah upacara, Kajari Subulussalam  May Hardi Indra Putra, SH. MH berfoto bersama dengan seluruh pejabat kejaksaan dan staf yang ada dilingkungan kerjanya termasuk berfoto dengan ibu-ibu Adhyaksa Dharmakarini  Subulussalam. (MC Kota Subulussalam/toeb)