:
Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 511
Solok, Info Publik -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok menyelenggarakan Workshop Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Fasilitasi Penertiban Nomor Izin Berusaha (NIB), di aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Rabu (28/8/2019).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang peserta yang terdiri atas Pelaku Usaha, Asosiasi Pengusaha, OPD terkait. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Arjuna Anwar Nani, S.Sos, M.Si dengan narasumber yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Barat.
Tujuan pelaksanaan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap ketentuan dan regulasi di bidang penanaman modal. Serta melakukan pembinaan kepada pelaku usaha sehingga diharapkan kegiatan pelaku usaha di Kota Solok berjalan lancar.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTE). Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian. OSS merupakan sistem yang terintegrasi keseluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan mulai menteri/ pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Dengan Sistem OSS, pelaku usaha akan mendapatkan NIB setelah melakukan pendaftaran dan mengisi data. NIB juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional secara terintegrasi, tutur Arjuna.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.
Lebih lanjut, Arjuna mengatakan sampai saat ini, setelah dilakukan monitoring dan tinjauan kelapangan oleh Petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM dan bagaimana proses pembuatannya. Oleh sebab itu pada kegiatan workshop hari ini, diberikan materi tentang LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Tujuanya adalah untuk mengetahui perkembangan Investasi secara Nasional.
"Semoga kegiatan Workshop ini juga dapat memberikan pemahaman kepada pihak OPD terkait untuk dapat melakukan upaya-upaya penyederhanaan, dan kepada para pelaku usaha, serta asosiasi pengusaha agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” tambah Arjuna. (MC Kota Solok/Eyv)