:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 7 Januari 2019 | 14:51 WIB - Redaktur: Juli - 750
Arga Makmur, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan berbagai tahapan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres yang akan berlangsung April 2019.
Terkait hal ini, menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Roges Mawansyah, pihaknya juga aktif menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas yang tidak terprovokasi berita Hoax, Senin (7/1), di kantor KPU Bengkulu Utara.
Roges menjelaskan bahwa berbagai tahapan pemilu telah dilaksanakan baik di 2018 lalu maupun di 2019, yang meliputi daftar pemilih, tahapan pengawasan kampanye dan tahapan sosialisasi untuk meningkatkan partisipan masyarakat dalam Pemilu ini.
Menurut dia, saat ini KPU sedang fokus mengenai daftar pemilih baik daftar pemilih khusus dan pemilih tambahan. "Kita terus memantau pengawasan kampanye dan melaksanakan tahapan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu ini," katanya.
Disebutkan, Bengkulu Utara terdiri dari 19 kecamatan, dan KPU Bengkulu Utara mempunyai petugas di setiap kecamatan dan desa. Untuk satu kecamatan ada 5 petugas KPU yang disebut dengan PPK, dan petugas PPS untuk satu desa 3 PPS.
Bengkulu utara lanjut dia, terdiri dari 215 desa dan 5 kelurahan sehingga jumlah total PPS di Bengkulu Utara 660, dan selanjutnya akan dibentuk petugas TPS yang bertugas untuk melakukan tugas pemungutan suara pada saat pemilu.
"Baik PPK, PPS agar melaksanakan tugas dengan benar dan penuh tanggung jawab dan menyosialisasikan pemilu ini dengan benar kepada masyarakat," ujarnya.
Roges juga menyampaikan harapan dan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, agar tidak mudah terprovokasi berita Hoax atau berita-berita yang belum jelas kebenarannya.
"Pemilu serentak ini tentu saja menjadi pusat perhatian, kami berharap kepada masyarakat benar-benar jernih dalam berpikir, tidak mudah terprovokasi berita hoax," ungkapnya.
Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pemilu tahun ini, di antaranya setiap TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih, dan untuk orang tua atau pemilih yang buta huruf boleh didampingi oleh keluarga terdekat. (MC Bengkulu Utara/GS/IA/DC)