:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Selasa, 23 Oktober 2018 | 06:17 WIB - Redaktur: Tobari - 695
Arga Makmur, InfoPublik – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara melaksanakan berbagai program trobosan terbaik dalam melayani masyarakat dalam menyongsong Pemilihan Umum (pemilu) 2019.
Selaku Kepala Dinas Dukcapil H.Juhirjo, SH,MM menyampaikan mulai awal Oktober telah melakukan jemput bola pada pelajar setingkat SMA sederajat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan saat ini tengah berlangsung sesuai jadwal yang telah disusun, dengan jumlah total 42 sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Perekaman e-KTP dengan total ada 42 sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari 19 SMA Negeri dan Swasta, 13 SMK, 7 Madrasah Aliyah, dan 3 Pesantren, dari 42 sekolah kami telah mengunjungi 18 sekolah dan saat ini tengah berlangsung pelaksanaan perekaman hinggak akhir November 2018,” ujar Kadis Dukcapil, Senin (22/10).
Perekaman dilakukan pada pelajar yang lahir maksimal pada tanggal 17 April 2002, sehingga ketika pelaksanaan pemilu pada tanggal 17 April 2019 telah berusia 17 tahun dan telah memiliki e-KTP sebagai syarat untuk melakukan hak pilih.
“Tunggu kedatangan kami di sekolah-sekolah SLTA sederajat, Karena e-KTP sangat penting disamping sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, indentitas diri, e- KTP juga sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2019,” jelasnya.
Sekdis Dukcapil BU Ewi Marlinda, SKM, mengatakan Dukcapil Bengkulu Utara saat ini disamping memberikan pelayanan perekaman e-KTP bagi pelajar, juga melakukan jemput bola bagi masyarakat dalam mengurus e-KTP, kartu keluarga (KK) dan pengurusan administrasi lainnya, pihaknya akan langsung ke masyarakat dengan menyambangi desa-desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami akan terus berusaha gencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan,” katanya.
Lanjutnya, guna melakukan perekaman pada pelajar khususnya SLTA sedrajat yang pada tanggal 17 April 2019 telah berumur 17 tahun. Sehingga siswa-siswi tersebut dapat menyampaikan hak pilihnya melalui pemilu baik pemilu legislatif maupun Pilres.
“Hanya dengan persyaratan yang sangat mudah yaitu membawa KK, tentunya dalam proses perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah Dinas Dukcapil telah melakukan koordinasi dengan pihah sekolah,” kata Ewi Marlinda, SKM.(MCBU/GS/DC/toeb)