DPRD Merauke Bentuk Tiga Pansus Sikapi Hasil Temuan BPK

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 3 Agustus 2016 | 13:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 657


Merauke, InfoPublik- Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jayapura terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke tahun 2015 maupun tahun-tahun sebelumnya membuat DPRD Kabupaten Merauke membentuk Panitia Khusus (Pansus). Tak tanggung-tanggung, DPRD Merauke membentuk tiga pansus sekaligus.

Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin I Latumahina, kepada wartawan, baru-baru ini,  mengungkapkan, ketiga pansus yang dibentuk tersebut Pansus tentang sistem pengendalian internal, Pansus tentang kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pansus tentang hasil pemantauan terkait pergantian atas kerugian negara.

‘’Tim ini bekerja untuk menyelesaikan hasil temuan LHP BPK tersebut,’’ terangnya. Benjamin Latumahina menjelaskan, hasil temuan pemeriksaan BPK atas LHP tersebut diterima pada 10 Juni lalu. Dan sesuai aturan pertangungjawaban keuangan negara disebutkan 60 hari setelah pemberitahuan itu, LHP tersebut diselesaikan.

‘’Berarti, tanggal 10 Agustus besok merupakan hari terakhir untuk penyampaian hasilnya ke BPK sejauh mana tindaklanjutnya. Karena ini sudah mepet, maka kami akan undang inspektorat bersama Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah untuk mendengar sejauh mana sudah ditindaklanjuti. Rekomendasi-rekomendasi apa saja yang sudah ditindaklanjuti atas temuan BPK tersebut sehingga fungsi Pansus ini bisa segera di tindaklanjuti ,’’ terangnya.

Dikatakan, pihaknya membentuk tiga pansus tersebut, karena dalam LPH BPK ada tiga hal pokok yang harus diselesaikan sesuai dengan pansus tersebut.

Namun, hal  yang paling penting, lanjut Benjamin Latumahina adalah tuntutan TPGR atau Majelis Tuntutan Pergantian Kerugian Negara.’’ Ini berkaitan dengan temuan-temuan misalnya pekerjaan fisik terutama, menyangkut keterlambatan waktu, denda keterlambatan, kemudian pembayaran kelebihan volume dan lain-lain. Sehingga di situ ada denda yang harus dikembalikan.

Namun juga berkaitan kepatuhan terhadap UU, sistem administrasinya dan lain-lain,’’ katanya. Namun yang menjadi masalah, jelas Benjamin Latumahina adalah pihaknya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mendorong untuk membentuk TPGR secara independen oleh Pmeerintah Daerah.

‘’Itu untuk mengatasi temuan atau tuntutan ganti rugi yang ditemukan oleh BPK RI,’’ tandasnya. Menyangkut besarnya nilai yang harus dikembalikan berdasarkan temuan BPK tersebut, Benjamin mengaku belum mengetahui secara pasti. ‘’Besok ketika kita rapat dengan Inspektorat atau BPKAD baru bisa jelas, pengembaliannya berapa rupiah dan SKPD mana saja,’’ tandasnya. (02/mc/mrk/Abd/Eyv)