:
Oleh MC Kab Agam, Rabu, 3 Agustus 2016 | 11:49 WIB - Redaktur: Tobari - 179
Agam, InfoPublik - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Metrologi Provinsi Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melakukan tera ulang alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan oleh para pedagang di pasar lima kecamatan di Kabupaten Agam.
"Petugas kita akan mendampingi tim provinsi untuk melakukan tera ulang di pasar tradisional lima kecamatan pada 1 sampai 5 Agustus 2016," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustri dan Perdagangan Agam Jabarnur didampingi Kabid Perdagangan Muhammad Abril, di Lubuk Basung, Jum’at (29/7).
Lima pasar itu, meliputi Pasar Tiku di Kecamatan Tanjung Mutiara, pada hari Senin (1/8), Pasar Padang Lua di Kecamatan Banuhampu Selasa (2/8), Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung Rabu (3/8), Pasar Baso di Kecamatan Baso, Kamis (4/8), dan Pasar Bawan di Kecamatan IV Nagari, Jum’at (5/8).
"Tera ulang alat takaran ini bertujuan agar alat timbangan itu dapat memenuhi standar," katanya.
Menurutnya, tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dilaksanakannya tera ulang ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ini juga bertujuan untuk melindungi para konsumen dan adanya kejujuran dari pedagang. "Ini kita peruntukan bagi semua alat timbangan seperti, timbangan emas, timbangan beras dan lainnya," katanya.
Pada tahun 2015, pihaknya juga melakukan tera ulang alat timbangan pedagang di pasar tradisional yang berada di sembilan kecamatan, Kabupaten Agam. "Bagi yang telah ditera ulang alat takaran akan diberikan cap stempel dan pengkodean apalagi alatnya tera ulang ini sangat spesifik," katanya.
Agar dapat diketahui oleh para pedagang di pasar, pihaknya telah menyampaikan surat, imbauan dan pamflet di pasar lima kecamatan itu agar pedagang dapat membawa timbangannya untuk ditera ulang sesuai jadwal. (MC Agam/toeb)