:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 28 Juli 2016 | 17:39 WIB - Redaktur: Tobari - 397
Merauke, InfoPublik – Persyaratan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki arti penting, karena hal tersebut menjadi satu bentuk perhatian pelaku usaha kepada para karyawan atas jaminan ketenagakerjaan itu sendiri.
Kasubid Perijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Merauke Basuki mengemukakan, sudah menjadi tugas dari jajaran BPMPPT selaku pihak pemerintah untuk melindungi semua itu.
“Walaupun asas pelayanan perijinan, kami ingin mempermudah. Namun kita juga harus melihat regulasi-regulasi yang ada,” katanya pada sosialisasi program Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Gedung Bella Fiesta, belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi kalangan dunia usaha yang rajin mengikuti sosialisasi-sosialisasi tentang ketenagakerjaan tentu akan lebih memahami sehingga tidak mengajukan complain di kemudian hari.
Nantinya bupati akan menerbitkan SK terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disertakan dalam persyaratan permohonan perijinan bagi setiap ijin usaha di Kabupaten Merauke.
Dalam hal ini pihaknya merupakan perpanjangan tangan dalam pelaksanaan tugas pokok bupati di mana untuk perijinan sekarang sudah dituntun di satu kantor. Untuk itu persyaratan tentang BPJS Ketenagerkajaan sudah tidak bisa dielakkan karena regulasinya juga sudah sangat jelas.
BPMPPT Kabupaten Merauke mulai diselipkan pelayanan perijinan terpadu pada tahun 2014 lalu.
Dari kurun waktu tersebut hingga memasuki tahun 2016 ini memang masih dalam proses dan dapat dikatakan masih merangkak dalam memberikan pelayanan demi mempermudah kalangan usaha dalam menjalankan usaha di daerah ini sehingga dapat berjalan dengan baik. Ada keterkaitan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPMPPT di mana ada kerjasama yang terjalin.
Berawal dar instruksi bupati sejak tahun 2014 lalu dan BPMPPTpun mulai melakukan pelayanan. Ditegaskan bahwa kerjasama BPMPPT dengan Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dimulai.
“Hanya selama ini kita belum pernah mencantumkan persyaratan-persyaratan apabila ada kepengurusan perijinan, baik perijinan dari pelaku usaha maupun yang lain. Oleh sebab itu kita berharap kalangan usaha tidak merasa keberatan atas persyaratan yang mulai disertakan,” katanya. (Istya/mc/mrk/Abd/toeb)