Dishubkominfo Bersama Polantas Pariaman Tegakkan Aturan Lalu Lintas

:


Oleh MC Kota Pariaman, Rabu, 6 Januari 2016 | 20:15 WIB - Redaktur: Tobari - 357


Pariaman, InfoPublik - Demi terwujudnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan dalam Kota Pariaman, Dishubkominfo Kota Pariaman bersama Polantas Polres Pariaman menggelar rapat koordinasi yang diadakan di Ruang Rapat Kadishubkominfo di Komplek Terminal Jati Kota Pariaman, Rabu (6/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Kadishubkominfo Kota Pariaman Agusriatman, didampingi Sekretaris Dishubkominfo, Kabid, dan Kepala UPTD.

Agusriatman menyampaikan target pengaturan lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Pariaman, yakni menindaklanjuti kembali tentang proses optimalisasi Terminal Jati dan memfungsikannya untuk aktivitas terminal oleh angkutan yang berasal dari luar daerah Kota Pariaman.

“Pemkot Pariaman melalui Dishubkominfo telah berupaya melengkapi sarana dan prasarana penunjang lalu lintas seperti rambu, marka, APILL, halte, terminal yang bertujuan untuk terlaksananya upaya penyiapan SDM yang berkualitas dan tertib dalam lalu lintas, dan bekerjasama dengan Polantas Polres Pariaman kita bisa lebih tingkatkan disiplin pengguna jalan,” ungkap Agusriatman.

Kasatlantas Polres Pariaman AKP Afrino sangat menyambut baik langkah penertiban ini, karena hal ini merupakan program yang sama dalam upaya mecapai penertiban terhadap pengemudi roda dua, roda empat, bus/truk angkutan barang.

Karena Kota Pariaman telah mendapatkan WTN sebanyak 5 piala yang baru-baru ini juga kita jemput ke Istana Negara, maka dari itu pengaturan lalu lintas terbaik harus segera kita wujudkan bersama pengendara.

“Karena sebagai daerah yang terus berkembang, aktifitas yang semakin padat juga, ini harus diikuti oleh penataan arus lalu lintas, sehingga siklus lalu lintas kendaraan, barang bisa berjalan lancar,” lanjut AKP Afrino.

Rapat juga membahas penetapan rest area untuk penertiban parkir kendaraan di pinggir jalan, Patroli dan razia bersama guna memperlancar arus lalu lintas dan menghilangkan pungutan liar (pungli).

Serta penertiban terhadap pelaku pengendara dan penggunaan izin jalan dan izin trayek termasuk penertiban terhadap anak usia sekolah yang belum cukup umur untuk memiliki SIM, dimana Kota Pariaman telah memiliki 9 unit Bus Sekolah Gratis sebagai armada angkutan pelajar di Kota Pariaman.(b9.phaik/toeb)