Selama 2015 Sebanyak 16 WNA Langgar Izin Kunjungan

:


Oleh MC Kota Singkawang, Selasa, 5 Januari 2016 | 20:19 WIB - Redaktur: Tobari - 200


Singkawang, InfoPublik - Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Singkawang Jose Rizal mengatakan, selama tahun 2015 setidaknya ada 16 warga negara asing (WNA) yang dideportasi ke negaranya masing-masing. 

Pasalnya, mereka menyalahgunakan izin paspor yang telah diberikan saat berkunjung ke Singkawang. “Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) tersebut, adalah penyalah gunaan izin yang dikeluarkan,” katanya, Senin (4/1).

Jose menjelaskan penyalahgunaan izin. Misalnya, saat berada di Kota Singkawang. WNA yang bersangkutan hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan di antaranya untuk bekerja.   

“Sesuai data Kantor Imigrasi Kota Singkawang. Selama 2015 kami telah mendeportasi sebanyak 16 warga negara asing ke negaranya masing-masing” ujarnya. 

Lebih lanjut Jose menambahkan 16 WNA tersebut di antaranya berasal dari RRC, Taiwan, India, dan Malaysia. Dan ada dua orang warga asing di antaranya menjalani hukuman di lapas kelas II B di Singkawang.

“Mereka menjalani hukuman, karena kasus narkoba, dan setelah menjalani hukuman, langsung kita deportasi ke negaranya,” katanya.  

Kedepannya Jose mengatakan, dalam rangka menekan keberadaan warga negara asing yang melanggar, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan orang asing di Singkawang.  

“Hal ini untuk menekan keberadaan orang asing yang menyalahi aturan, kami juga melakukan pengawasan rutin, tak jarang berkoordinasi dengan kantor Imigrasi kabupaten sekitar seperti Sambas dan Bengkayang,” katanya.  

Jose juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk dari masyarakat. “Kita meminta dukungan dari semua pihak, untuk mengawasi orang asing di sekitar lingkungannya. Karena, pengawasan orang asing bukan hanya semata-mata tugas Imigrasi, tetapi juga masyarakat,” katanya. (lia savona/toeb)