:
Oleh MC Kalimantan Timur, Selasa, 5 Januari 2016 | 18:58 WIB - Redaktur: Tobari - 400
Samarinda, InfoPublik - Lahirnya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, merupakan momentum yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kaltim.
Khususnya dalam kaitan mewujudkan komitmen melaksanakan pembangun dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.
“Soal lingkungan, Pemprov Kaltim sejak awal memberikan komitmen. Sejak awal visi pembangunan Kaltim yakni bagaimana ekonomi tumbuh, namun lingkungan tidak rusak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Rusmadi saat menjadi narasumber dialog interaktif Hallo Kaltim melalui siaran RRI Samarinda, Selasa (5/1).
Visi pembangunan tersebut, direalisasikan dengan tekad ingin mewujudkan masyarakat sejahtera, daya saing tumbuh, namun tidak berpengaruh terhadap kualitas lingkungan.
Itu sebabnya momentum terbitnya dua produk hukum yang memberi kewenangan lebih bagi pemda tersebut, diharapkan dapat mendukung upaya menjaga kualitas lingkungan yang dicanangkan.
Sebagai contoh, sebut Rusmadi, sebelum UU Pemda disahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Kondisinya sebelum kewenangan tersebut dilimpahkan ke daerah, pemda tidak bisa berbuat banyak dalam hal pengawasan pelaksanaan usaha pertambangan.
Hasilnya pemanfaatan SDA tidak terbarukan tersebut tidak banyak memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melainkan membawa banyak mudarat. Di antaranya kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa akibat tercebur di lubang galian bekas tambang.
“Makanya momentum lahirnya UU No 23/2014 tentang pemda di 2015 dan disahkannya Perda RTRW diakhir 2015, menjadi momentum yang baik di penghujung tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga di 2016 dan ke depan,” katanya.(diskominfo kaltim/arf/toeb)