Cegah Kekerasan Berlapis, KPPPA Minta Isu Anak Disabilitas Tak Tenggelam di APBD
Ilustrasi anak penyandang disabilitas (AI generated)
Ilustrasi anak penyandang disabilitas (AI generated)
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera mengintegrasikan isu perlindungan anak penyandang disabilitas ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027.
Langkah preventif ini menjadi sangat mendesak dengan mencermati data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang mencatat prevalensi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun yang terus naik hingga 83,85 persen.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Titi Eko Rahayu, mengonfirmasi bahwa angka tersebut mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibanding hasil survei pada 2021 yang berada di angka 49,4 persen.
Menurutnya, anak penyandang disabilitas mengalami kerentanan berlapis mulai dari hambatan komunikasi, keterbatasan akses informasi dan layanan, stigma sosial, hingga tingkat ketergantungan yang tinggi pada orang lain.
"Jangan menunggu ada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban untuk bergerak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama dan pencegahan harus kita mulai dari sekarang, dari perencanaan dan anggaran yang kita susun hari ini," tegas Titi Eko Rahayu saat membuka agenda pendampingan implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di daerah, yang digelar secara daring, Jumat (6/11/2026).
Titi menjelaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa hanya berupa imbauan semata, melainkan membutuhkan kebijakan konkret, program terarah, mekanisme pengaduan yang aksesibel, serta alokasi anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, KPPPA mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di seluruh wilayah untuk mengambil peran strategis sebagai koordinator perencanaan lintas sektor. Isu perlindungan ini wajib tercantum secara eksplisit dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, hingga APBD 2027.
"Isu ini bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Titi, menekankan perlunya kolaborasi antara Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga UPTD PPA.
Berdasarkan data per 15 Oktober 2026, sebanyak 21 Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) telah berhasil terkumpul dari perangkat daerah di tujuh wilayah, yakni Provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Sleman.
Sejumlah komitmen dan langkah konkret yang telah dirumuskan daerah antara lain, Kalimantan Selatan: Bappeda memimpin pengawasan kinerja dan alokasi anggaran RAPBD/APBD serta menyusun Dokumen Rencana Aksesibilitas Disabilitas (RAD Disabilitas) yang disahkan seluruh perangkat daerah dan diketahui Sekretaris Daerah.
Sulawesi Tengah: Mengintegrasikan isu ke RKPD dan Renja 2027 dengan menyediakan kanal pengaduan aksesibel, pelatihan komunikasi inklusif dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo), serta pedoman deteksi dini kekerasan di satuan pendidikan.
Kabupaten Sleman: Menyiapkan perencanaan lintas sektor (kesehatan, sosial, PPPA) yang diselaraskan dengan penguatan sekolah inklusi dan layanan UPTD PPA.
Provinsi Aceh: Menyusun pemetaan aksesibilitas kanal pengaduan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan ramah disabilitas.
Papua Barat: Memfokuskan program pada sosialisasi dan advokasi hak anak penyandang disabilitas atas kesempatan kerja dan berwirausaha. Adapun Riau dan Sulawesi Barat: Memperkuat deteksi dini risiko kekerasan melalui fasilitas layanan kesehatan ramah disabilitas dan penguatan respons UPTD PPA.
Kegiatan pendampingan ini merupakan kelanjutan dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan pada 6–7 Oktober 2026. Selain pemerintah daerah, agenda ini turut dihadiri dan ditanggapi langsung oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah sejalan dengan agenda nasional.
KPPPA mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera mengesahkan RTL yang telah disusun dan memastikan setiap program yang direncanakan dapat direalisasikan mulai tahun 2026 hingga 2027 mendatang.