Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan perlindungan dan pendampingan bagi anak perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Boyolali untuk memenuhi kebutuhan psikologis, kesehatan, dan pemulihan korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan KemenPPPA di Jakarta, Selasa (3/11/2026) menegaskan, melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, pihaknya terus memantau penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial R dan kakek tirinya berinisial ZH. Arifah menilai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat menjadi perhatian serius karena keluarga seharusnya menjadi lingkungan pertama yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.
"Kami melalui Tim Layanan SAPA129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, termasuk pemantauan kondisi kehamilan. Kami juga terus memantau penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Arifah.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Kabupaten Boyolali telah mengunjungi rumah korban dan keluarganya pada 30 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan kebutuhan layanan korban terpenuhi.
UPTD PPA juga berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan korban, melakukan pemeriksaan kehamilan, serta mempersiapkan persalinan sesuai kondisi medis. Selain itu, bantuan sosial bagi korban dan keluarganya turut diupayakan.
Arifah mengapresiasi langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Boyolali dalam memberikan pendampingan. Ia menekankan pentingnya kesinambungan layanan agar korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, termasuk pendampingan hukum hingga proses pemulihan.
"Kami mengapresiasi gerak cepat UPTD PPA Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kami mendorong seluruh pihak memastikan kesinambungan layanan agar korban mendapatkan perlindungan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan korban," ungkapnya.
Selain pendampingan dari UPTD PPA, Menteri PPPA juga mengapresiasi aparat kepolisian yang bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi korban.
Arifah mengingatkan bahwa korban membutuhkan perhatian, pendampingan, dan dukungan agar dapat menjalani proses pemulihan dengan aman tanpa tekanan maupun stigma. Masyarakat juga diminta menghormati privasi korban dengan menjaga kerahasiaan identitas anak serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, Menteri PPPA mengajak masyarakat berani melaporkan setiap kasus kekerasan dan tidak takut mencari bantuan.
Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi layanan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.