Jakarta, InfoPublik — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak hanya membutuhkan asesmen yang objektif, tetapi juga jaminan bahwa setiap murid memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikutinya.
Karena itu, pengawasan terhadap transparansi pelaksanaan dan penanganan kendala di lapangan menjadi penting, termasuk bagi murid penyandang disabilitas maupun peserta yang menghadapi hambatan teknis.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memantau pelaksanaan TKA melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung di SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan, pemantauan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. Keberadaan posko juga dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan selama asesmen berlangsung sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan.
“Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau. Pengawasan dan transparansi menjadi hal penting. Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” ujar Maneger.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada kelancaran pelaksanaan tes. Penyelenggara juga harus memastikan tidak ada murid yang kehilangan hak mengikuti TKA akibat kondisi tertentu. Murid penyandang disabilitas dan peserta yang mengalami kendala perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas pengawasan, Ombudsman RI membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilannya di seluruh provinsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA, yang selanjutnya menjadi bagian dari catatan pengawasan lembaga tersebut.
Mekanisme pengaduan ini menjadi salah satu jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mungkin tidak seluruhnya teridentifikasi melalui pemantauan langsung. Masukan yang masuk juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan pelaksanaan asesmen.
Maneger turut menyoroti perlunya diskusi lebih lanjut mengenai arah kebijakan TKA ke depan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah posisi TKA yang secara kebijakan bersifat pilihan, sementara hasilnya dibutuhkan murid untuk keperluan pada tahapan pendidikan berikutnya.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan asesmen memiliki kejelasan bagi murid dan tidak menimbulkan kesenjangan kesempatan dalam mengakses pendidikan lanjutan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengapresiasi keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026. Pengawasan eksternal, menurutnya, menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas sekaligus memastikan hak murid tetap menjadi perhatian.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan Ombudsman RI yang telah turut memantau pelaksanaan TKA, baik melalui kunjungan ke Posko TKA maupun pemantauan langsung di satuan pendidikan. Dukungan dan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan TKA ke depan,” ujar Toni.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan lembaga pengawas dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kendala yang muncul selama pelaksanaan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Kemendikdasmen berkomitmen membuka ruang pengawasan dan evaluasi bersama untuk menjaga objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas TKA. Perbaikan penyelenggaraan diharapkan tidak hanya memastikan asesmen berlangsung tertib, tetapi juga menjamin setiap murid memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti tes.
Dengan demikian, kualitas pelaksanaan TKA tidak semata-mata ditentukan oleh kelancaran teknis, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara dalam merespons kendala, menindaklanjuti pengaduan, dan melindungi hak seluruh peserta didik.