Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga medis melalui pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penugasan tenaga kesehatan, beasiswa, dan pelatihan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama di daerah yang masih kekurangan dokter spesialis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan masih menjadi tantangan dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 21 Oktober 2026, sebanyak 93 persen wilayah masih membutuhkan dokter spesialis, dengan total kekurangan mencapai 55.192 dokter.
“Masalah kita ada pada jumlah dokter spesialis. Dari 66 RSUD PHTC yang sedang dibangun, yang memiliki kelengkapan dokter spesialis baru mencapai 51 persen. Karena itu, Kemenkes berupaya mengisi kekurangan tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers Dua Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembangkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit melalui program Hospital-Based atau Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Program ini diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan layanan kesehatan di daerah.
Sejak 2024, program tersebut telah memiliki 221 peserta didik. Pada 2026, Kemenkes juga mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan tujuh spesialis dasar serta layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).
Perekrutan peserta didik dengan mempertimbangkan asal daerah menjadi bagian dari strategi pemerataan. Dengan pendekatan ini, dokter yang bertugas di daerah dapat menempuh pendidikan spesialis dan diharapkan kembali memperkuat pelayanan di wilayah asalnya. “Kita merekrut putra-putri asli daerah, bukan orang Jakarta. Itu sebabnya, begitu selesai pendidikan, mereka pasti akan kembali ke daerah,” kata Budi.
Untuk menjaga mutu pendidikan, enam RSPPU telah memperoleh akreditasi sebagai institusi penyelenggara pendidikan dari ACGME International dan LAM-PTKes.
Sambil menunggu penambahan dokter spesialis melalui jalur pendidikan, Kemenkes juga menugaskan tenaga medis ke rumah sakit prioritas, termasuk rumah sakit dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), layanan KJSU-KIA, serta wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Hingga Juli 2026, sebanyak 371 dokter spesialis telah ditugaskan untuk memperkuat pelayanan di rumah sakit prioritas.
Menurut Budi, penugasan tersebut diperlukan karena pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun, sedangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah harus segera dipenuhi.
Selain itu, sebanyak 3.648 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah ditempatkan melalui program penugasan khusus di puskesmas yang mengalami keterbatasan tenaga kesehatan hingga Juli 2026.
Dukungan pendidikan juga diberikan melalui beasiswa bagi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya. Pada periode 2024–2026, Kemenkes telah memberikan 4.592 beasiswa, terdiri atas 2.696 beasiswa dokter spesialis, 1.081 beasiswa dokter dan dokter gigi, serta 815 beasiswa tenaga kesehatan.
Peningkatan kompetensi dokter spesialis turut dilakukan melalui program fellowship di luar negeri, khususnya untuk memperkuat layanan jantung dan stroke serta kemampuan menggunakan teknologi medis modern. Sebanyak 136 dokter spesialis telah mengikuti pelatihan di Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia. Dari jumlah tersebut, 65 dokter telah lulus dan kembali ke daerah asal.
Melalui pendidikan, penugasan, beasiswa, dan pelatihan lanjutan, Kemenkes berupaya meningkatkan ketersediaan sekaligus pemerataan tenaga kesehatan. Upaya ini diharapkan memperkuat layanan di fasilitas kesehatan, terutama di wilayah yang masih kekurangan dokter spesialis.