Tiga Reformasi JKN Mulai Diuji Coba di Empat Daerah
ilustrasi foto dokter sedang memeriksa pasien. (foto MC Prov Gorontalo/infoPublik)
ilustrasi foto dokter sedang memeriksa pasien. (foto MC Prov Gorontalo/infoPublik)
Jakarta, InfoPublik — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba tiga reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di empat daerah, yakni Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Tiga reformasi tersebut mencakup sistem rujukan berbasis kemampuan atau kompetensi pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). Uji coba dilakukan untuk memastikan perubahan sistem dapat berjalan baik sebelum diterapkan secara nasional.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan salah satu pertimbangan pemilihan Tulungagung sebagai lokasi uji coba adalah kesiapan ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Azhar dalam keterangan Kemenkes, yang dikutip Senin (28/9/2026).
Dalam reformasi sistem rujukan, pola yang sebelumnya berdasarkan jenjang atau kelas rumah sakit akan bergeser menjadi berdasarkan kemampuan dan kompetensi pelayanan. Dengan pola tersebut, pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medisnya tanpa harus melewati seluruh jenjang rumah sakit.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Azhar.
Di Tulungagung, proses rujukan mulai disimulasikan untuk memastikan alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama berlangsung cepat. Dalam simulasi tersebut, proses rujukan tercatat sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan, yakni di bawah empat menit.
Reformasi kedua berupa penerapan KRIS yang diarahkan untuk menstandardisasi fasilitas dan kenyamanan ruang rawat inap peserta JKN. Salah satu ketentuannya adalah jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu kamar, dengan fasilitas antara lain kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, dan pengaturan suhu ruangan.
Reformasi ketiga adalah perubahan sistem pembayaran dari INA-CBGs menuju iDRG. Sistem tersebut dirancang agar pembayaran layanan kesehatan lebih mencerminkan karakteristik, kompleksitas penyakit, dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan.
Pada sistem INA-CBGs, pengelompokan kasus secara umum terbagi dalam tingkat ringan, sedang, dan berat. Sementara melalui iDRG, tingkat keparahan dikembangkan menjadi lima kategori, yakni ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Sistem iDRG juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif. Pengelompokan yang lebih rinci diharapkan membuat pembayaran klaim lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan ketiga reformasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penyelenggaraan JKN agar akses, mutu pelayanan, dan pembiayaan dapat berjalan lebih seimbang.
Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Pengodean Diagnosis dan Tindakan Berdasarkan Major Diagnosis Category (MDC) bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL) di lokus uji coba iDRG, KRIS, dan Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Senin (28/9/2026).
Menurut Ahmad Irsan, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan iDRG, khususnya penguasaan pengodean diagnosis dan tindakan berdasarkan MDC. "Kualitas coding dan kelengkapan dokumentasi klinis akan menentukan ketepatan proses grouping serta pembayaran klaim JKN,” ujarnya.
Karena itu, Kemenkes melakukan pelatihan intensif untuk menyelaraskan pemahaman tenaga kesehatan dan koder. Pembahasan kasus nyata dalam pelatihan juga dilakukan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kesiapan implementasi iDRG.
Ahmad Irsan menegaskan penerapan iDRG tidak dapat dibebankan kepada tenaga koder semata. Dokter, menurut dia, memiliki peran dalam menetapkan diagnosis dan memastikan dokumentasi klinis yang lengkap dan spesifik.
"Di tingkat manajemen, rumah sakit perlu memastikan tata kelola data dan proses klinis berjalan baik. Sementara Kemenkes bertanggung jawab mengembangkan regulasi, grouper, tarif, dan kebijakan pembayaran berdasarkan evidence-based serta hasil implementasi di lapangan," jelasnya.
Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan turut mendukung integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Integrasi mencakup P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
"Diharapkan setelah kegiatan ini, para peserta tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan individunya, tapi dapat menjadi agent of change di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan dengan meneruskan pengetahuan dan praktik yang diperoleh kepada tim lainnya di faskes masing-masing,” ujarnya.
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba sebagai bahan penyempurnaan sebelum ketiga reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.