Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 162 orang sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQN) XXXI yang akan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi, mengatakan penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim merupakan hasil dari rangkaian proses rekrutmen dan seleksi yang dilakukan melalui sejumlah tahapan. “Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD),” ujar Muchlis dalam keterangan tertulis, yang diterima InfoPublik, Rabu (13/8/2026).
Menurut Muchlis, proses penilaian dilakukan oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim secara independen untuk memastikan anggota yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang dibutuhkan.
Pendaftaran calon Dewan Hakim MTQN XXXI berlangsung pada 6 April hingga 10 Mei 2026 melalui aplikasi e-MTQ. Setelah pendaftaran ditutup, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD Rekrutmen Dewan Hakim.
Dari total 162 orang yang ditetapkan, sebanyak tujuh orang merupakan Dewan Pengawas.
Prof. Dr. H. M. Darwis Hude ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas, sedangkan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman sebagai Sekretaris.
Lima anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.
Sementara itu, kepemimpinan Dewan Hakim dipercayakan kepada Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya sebagai Ketua, didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai Wakil Ketua.
Adapun Dr. Muh. Ramli Massange ditetapkan sebagai Sekretaris dan Dr. Husni sebagai Wakil Sekretaris. Selain empat pimpinan tersebut, terdapat 151 anggota Dewan Hakim yang tercantum dalam lampiran pengumuman.
Dengan demikian, komposisi keseluruhan terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.
Muchlis menegaskan, Dewan Pengawas dan Dewan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga marwah serta kredibilitas MTQ Nasional. Karena itu, kompetensi keilmuan harus berjalan beriringan dengan objektivitas, profesionalitas, dan integritas. “Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional. Setiap penilaian harus diberikan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengatakan kualitas penyelenggaraan MTQ tidak hanya ditentukan oleh kesiapan peserta dan panitia, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaian.
Karena itu, Dewan Hakim diharapkan menjunjung tinggi kode etik serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat mengurangi kredibilitas penyelenggaraan MTQN XXXI. “MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya. Profesionalitas harus berjalan bersama amanah dan keadilan,” ujar Muchlis.
Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyelenggaraan MTQN XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah.
Kemenag berharap MTQN tidak hanya menjadi ajang untuk menemukan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an terbaik, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kecintaan dan kedekatan masyarakat Indonesia dengan Al-Qur’an.