Stan Bimas Islam Hadirkan Layanan SIMKAH dan IKD di MTQ Nasional XXXI
Layanan Konsultasi SIMKAH dan IKD di MTQ Nasional /Foto Humas Kemenag
Layanan Konsultasi SIMKAH dan IKD di MTQ Nasional /Foto Humas Kemenag
Semarang, InfoPublik – Pengunjung dan kafilah dari 37 provinsi yang menghadiri Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, tidak hanya dapat menyaksikan pameran dan berbagai kegiatan keagamaan. Mereka juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama.
Layanan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi langsung terkait administrasi pernikahan serta dokumen kependudukan. Sejumlah layanan yang tersedia antara lain konsultasi SIMKAH, aktivasi IKD, penggantian KTP rusak, penggantian KTP hilang, hingga perubahan Kartu Keluarga (KK).
Untuk layanan perubahan KK, sementara ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) kepada masyarakat.
“Stan Bimas Islam tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang layanan. Masyarakat bisa berkonsultasi tentang SIMKAH, aktivasi Identitas Kependudukan Digital, hingga layanan administrasi kependudukan tertentu,” terang Zayadi di Semarang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Zayadi, penyelenggaraan MTQ Nasional menjadi momentum untuk memperkenalkan layanan keagamaan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Masyarakat dapat melihat sekaligus memperoleh pengalaman langsung mengenai pemanfaatan layanan digital dalam pelayanan KUA.
“Kita ingin pengunjung pameran, termasuk para kafilah, mendapatkan pengalaman langsung bahwa layanan keagamaan dan kependudukan bisa saling terhubung. Ini bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
SIMKAH dan IKD Saling Terhubung
Zayadi menjelaskan, integrasi layanan Bimas Islam dengan administrasi kependudukan merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kolaborasi tersebut penting dalam mendukung layanan pernikahan, khususnya memastikan data calon pengantin sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
“Integrasi layanan Bimas Islam dan Dukcapil sangat penting, terutama dalam layanan pernikahan. Data kependudukan yang valid akan membuat proses layanan SIMKAH semakin akurat, tertib, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Zayadi, pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Pernikahan juga merupakan peristiwa hukum dan administrasi kependudukan sehingga membutuhkan data yang akurat.
“Pernikahan bukan hanya peristiwa agama, tetapi juga peristiwa hukum dan administrasi kependudukan. Karena itu, data calon pengantin harus valid agar proses pencatatan nikah berjalan tertib dan terlindungi,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan perlu memastikan data kependudukannya telah sesuai. Pembaruan dokumen serta aktivasi IKD dapat menjadi bagian dari upaya memastikan identitas dan data kependudukan tetap akurat.
Layanan Publik Lebih Dekat
Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, mengatakan layanan yang dihadirkan di arena MTQ Nasional menjadi contoh konkret kolaborasi pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai alur layanan nikah, kelengkapan data, serta aktivasi identitas kependudukan digital tanpa harus mencari informasi secara terpisah.
“Banyak masyarakat membutuhkan informasi praktis tentang SIMKAH dan dokumen kependudukan. Dengan hadir di arena pameran MTQ, layanan ini menjadi lebih dekat, mudah diakses, dan langsung menjawab kebutuhan pengunjung,” kata Zudi.
Kehadiran layanan tersebut sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya ketertiban administrasi kependudukan dalam proses pencatatan pernikahan.
Data yang valid membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan KUA.
“Ini bagian dari layanan keagamaan berdampak. Kita ingin layanan Bimas Islam semakin responsif, berbasis data, terintegrasi secara digital, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Zudi menambahkan, integrasi data juga menjadi bagian penting dalam transformasi layanan KUA. Dengan data kependudukan yang tertib, proses administrasi pernikahan dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
“Kalau data kependudukan tertib, layanan nikah juga lebih mudah. Inilah semangat kolaborasi Bimas Islam dan Dukcapil, menghadirkan layanan yang sederhana, akurat, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.