Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa aspirasi anak-anak Indonesia tidak boleh berhenti sebagai masukan seremonial, tetapi harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan anak.
Hal itu disampaikan saat penutupan Lokakarya Forum Anak Nasional 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Arifah Fauzi mengapresiasi proses panjang yang telah dilalui anak-anak dari seluruh Indonesia dalam menyusun Suara Anak Indonesia 2026. Menurutnya, keterlibatan anak sejak tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi menunjukkan tingginya kepedulian anak terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi. "Suara anak-anak ini bukan hanya kita dengarkan, tetapi membutuhkan kerja dan aksi nyata dari seluruh ayah, bunda, serta para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia," ujar Arifah.
Ia menyampaikan, proses penjaringan aspirasi dilakukan secara berjenjang mulai dari desa hingga tingkat nasional. Selama lebih dari satu bulan, anak-anak berdiskusi, menyampaikan pengalaman, serta merumuskan berbagai persoalan yang mereka rasakan hingga menghasilkan 12 poin Suara Anak Indonesia 2026.
Menurut Arifah, proses tersebut bukan sekadar menghasilkan rekomendasi, tetapi juga menjadi sarana bagi anak-anak untuk belajar menghargai perbedaan pendapat, berdialog, dan membangun kesepakatan bersama.
Ia menambahkan, sejak 2025 peringatan Hari Anak Nasional tidak lagi dilaksanakan secara terpusat, melainkan secara desentralisasi di seluruh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa. Kebijakan itu diambil agar lebih banyak anak dapat terlibat sekaligus memperluas perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap pemenuhan hak anak.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA juga akan membawa Suara Anak Indonesia yang memungkinkan perwakilan anak menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah berharap suara anak dapat menjadi masukan langsung dalam penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak Indonesia.
Arifah menegaskan bahwa mendengarkan suara anak merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga menjadi kewajiban seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. "Kebijakan yang dibuat oleh kementerian dan lembaga bukan hanya berdasarkan analisis orang dewasa, tetapi yang menjadi langkah penting dalam menentukan kebijakan dengan mendengarkan suara anak Indonesia," tegasnya.
Menteri PPPA menilai pelibatan anak akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mendorong pembangunan yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045. "Ketika anak didengar maka kebijakan akan lebih tepat. Ketika anak dilibatkan maka pembangunan akan lebih inklusif. Dan ketika suara anak dihargai, langkah menuju Indonesia Emas 2045 akan semakin kuat," katanya.