Jakarta, InfoPublik - Waktu ternyata tidak serta-merta menyembuhkan luka akibat kekerasan pada anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan peringatan keras bahwa bekas trauma yang tidak tertangani dapat menetap hingga dewasa, bahkan dapat memicu lahirnya siklus kekerasan antargenerasi yang berbahaya.
Dalam webinar bertajuk Every Child Matters: Anak Terlindungi, Indonesia Maju, Kamis (16/7/2026), Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah investasi vital bagi masa depan bangsa. Hal ini menjadi krusial mengingat Indonesia saat ini memiliki sekitar 79,97 juta anak (28,12 persen dari total populasi) yang akan menjadi penentu keberhasilan visi Indonesia Emas 2045.
Harapan besar tersebut masih dibayangi oleh realitas yang diungkap dari Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 bahwa satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka.
Statistik tersebut merinci bahwa dari setiap 100 anak, terdapat 45 anak yang mengalami kekerasan emosional, 18 anak mengalami kekerasan fisik, dan 9 anak menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya di dunia nyata, ancaman di ruang digital pun kian nyata dengan 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan yang pernah menjadi korban cyberbullying.
Titik paling krusial yang ditekankan oleh Menteri PPPA adalah dampak jangka panjang yang merusak struktur perilaku anak. Tanpa pendampingan yang tepat, kekerasan yang dialami masa kecil dapat berubah menjadi bom waktu di masa depan.
"Anak yang mengalami kekerasan berisiko mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, putus sekolah, menjadi pekerja anak, menikah pada usia dini, bahkan mengulangi siklus kekerasan saat dewasa," tegas Arifah Fauzi.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh temuan bahwa pada kasus kekerasan fisik, sedikitnya dua pertiga pelakunya adalah teman sebaya. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya perilaku kekerasan menular dalam lingkungan sosial anak jika tidak segera diputus mata rantainya.
Guna membendung ancaman ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas nasional melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari lingkungan keluarga hingga aparat penegak hukum. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai ekosistem layanan perlindungan yang telah disediakan.
Layanan tersebut antara lain melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai ruang konsultasi pengasuhan yang suportif, SAPA 129: Layanan pengaduan nasional cepat tanggap untuk kasus kekerasan, Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebuah wadah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan Simfoni PPA Versi 3 yakni sistem pendataan nasional yang terintegrasi untuk penanganan kasus.
Menteri PPPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan. Tujuannya jelas, memastikan setiap anak Indonesia tumbuh di lingkungan yang aman dan bahagia.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bahagia, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.