Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. I yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.
"Setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memeroleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya," tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Arifah mengatakan tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman.
"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," ujar Arifah.
Menurutnya, sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kementerian PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
Arifah menilai peristiwa yang dialami dr. I menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kepedulian guna menciptakan situasi yang kondusif selama proses hukum berlangsung serta memberikan ketenangan bagi keluarga yang tengah berduka.
"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," katanya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diimbau segera melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.