Jakarta, InfoPublik – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi pengawasan perlindungan anak melalui evaluasi Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus membahas perpanjangan kerja sama.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor penegakan hukum agar semakin responsif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pertemuan membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara anak, mulai dari penguatan koordinasi pengaduan hingga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi lintas lembaga negara agar setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal, khususnya ketika berhadapan dengan sistem hukum.
"Kolaborasi ini kami harapkan tidak hanya mempercepat penanganan pengaduan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan anak. Yang paling penting, setiap proses penegakan hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Aris dalam siaran pers KPAI, yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, KPAI mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir lembaganya menerima sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Mayoritas laporan berkaitan dengan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan.
Selain itu, KPAI juga menerima pengaduan terkait kekerasan fisik, psikis, seksual, kekerasan berbasis siber, eksploitasi, hingga kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI masih menemukan sejumlah tantangan dalam penanganan perkara anak. Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keterbatasan kapasitas aparat dalam menangani perkara anak, serta masih adanya pengaduan terhadap oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri menyampaikan bahwa evaluasi Nota Kesepahaman menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi kedua lembaga.
Menurutnya, kerja sama yang selama ini berfokus pada koordinasi penanganan kasus perlu diperluas menjadi penguatan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh. "Pengalaman penanganan kasus yang dimiliki KPAI dan Kompolnas harus menjadi modal bersama untuk memperkuat sistem pengawasan. Ini penting agar perlindungan anak dalam proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," kata Gufron.
Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga juga membahas sejumlah agenda strategis, antara lain penyusunan pedoman praktik baik penanganan anak di lingkungan Kepolisian, penguatan mekanisme koordinasi pengaduan, evaluasi berkala pelaksanaan kerja sama, serta peningkatan kapasitas aparat Kepolisian dalam perspektif perlindungan anak.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menekankan pentingnya mendokumentasikan pengalaman penanganan berbagai kasus sebagai bahan pembelajaran bagi aparat penegak hukum. "Pembelajaran dari berbagai kasus harus menjadi pengetahuan bersama agar kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak, semakin baik dan profesional," ujar Anam.
Melalui audiensi tersebut, KPAI dan Kompolnas juga menyepakati penguatan mekanisme koordinasi agar penanganan pengaduan terkait anak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, serta tetap berorientasi pada perlindungan hak anak.
Kedua lembaga berkomitmen melanjutkan proses evaluasi dan perpanjangan Nota Kesepahaman dengan menyusun program kerja yang lebih implementatif. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, mengembangkan kajian dan praktik baik, serta meningkatkan kapasitas aparat guna mewujudkan sistem perlindungan anak yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada masa depan anak Indonesia.