Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan yang dialami YTR di Jawa Barat. Selain mendukung proses hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat, Kementerian PPPA juga memprioritaskan perlindungan serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara menyeluruh.
Arifah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir memberikan perlindungan, memastikan proses hukum berjalan, sekaligus menjamin pemulihan korban," ujar Arifah saat memberikan keterangan pers bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, di Bandung, Jumat (26/6/2026).
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Arifah menjelaskan, tersangka saat ini dijerat dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA memastikan korban memperoleh layanan perlindungan secara komprehensif, meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan sosial.
Menurut Arifah, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pemulihan akan dilakukan sesuai kebutuhan korban dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak korban.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas layanan kesehatan, psikolog, pekerja sosial, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinasi lintas sektor tersebut bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan optimal selama proses hukum berlangsung sekaligus menjamin akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Pendampingan psikososial juga diberikan kepada keluarga korban mengingat mereka turut mengalami tekanan emosional akibat peristiwa tersebut. Dukungan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pemulihan korban.
Waspadai Tanda Awal Kekerasan
Menteri PPPA, Arifah mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam relasi sering kali diawali dengan perilaku yang dianggap wajar, seperti sikap posesif, mengontrol komunikasi pasangan, hingga membatasi pergaulan korban dengan keluarga maupun teman.
Karena itu, Kementerian PPPA terus memperkuat edukasi mengenai relasi yang sehat, kesetaraan gender, serta pentingnya mengenali tanda-tanda awal kekerasan agar dapat dicegah sejak dini.
Menutup pernyataannya, Arifah mengajak masyarakat memberikan empati kepada korban dan menghormati privasinya selama proses hukum berlangsung.
"Mari bersama-sama tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Dukungan masyarakat sangat penting agar korban dapat pulih dan memperoleh keadilan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak melalui layanan pengaduan yang tersedia di daerah masing-masing.