Kemenimipas Dorong Layanan Ramah Anak di Seluruh UPT
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya memperkuat standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di lingkungan pemasyarakatan sebagai upaya memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak secara optimal.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjuno, mengatakan penguatan LPKRA berfokus pada empat pilar utama, yakni pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, peningkatan kapasitas serta kode etik petugas, partisipasi anak dan mekanisme pengaduan, serta penyediaan infrastruktur yang ramah anak.
"Pemenuhan hak anak menjadi prioritas, mulai dari pemisahan penempatan antara anak dan orang dewasa hingga memastikan hak atas pendidikan, kesehatan, gizi, pembinaan mental, serta dukungan psikososial tetap terpenuhi tanpa stigma," ujar Masjuno dalam webinar Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak bagi Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum, bersama Kemen-PPPA, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas petugas juga menjadi perhatian utama melalui penguatan kompetensi dan penerapan kode etik yang ketat agar seluruh layanan kepada anak berlangsung secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak.
Selain itu, Kemenimipas terus mendorong keterlibatan anak dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan responsif. "Suara anak harus didengar. Karena itu kami terus menyediakan ruang partisipasi sekaligus sistem pengaduan yang mampu memberikan perlindungan bagi setiap anak," katanya.
Pada aspek sarana dan prasarana, Kemenimipas terus melakukan transformasi lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar lebih ramah anak. Lingkungan pembinaan diarahkan menjadi lebih nyaman, inklusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak sehingga tidak lagi berorientasi pada pendekatan institusional semata.
Mas Juno juga menyoroti masih belum terbentuknya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hingga saat ini belum ada satu pun LPAS yang terbentuk, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal anak yang menjalani proses peradilan semestinya ditempatkan di LPAS. Ini menjadi perhatian serius kami dan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.
Untuk itu, Kemenimipas meminta dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta berbagai pihak dalam bentuk pendampingan teknis dan penguatan regulasi guna mempercepat pemenuhan amanat Undang-Undang SPPA.
Masjuno menambahkan, penguatan standarisasi LPKRA juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital 2025–2029.
Menurutnya, perlindungan anak kini tidak hanya dilakukan di lingkungan fisik, tetapi juga harus menjangkau ruang digital. Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan perlu memperkuat edukasi literasi digital, pengawasan penggunaan sarana teknologi informasi, serta membangun sistem yang mendukung reintegrasi sosial anak secara aman dan produktif.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan sejumlah target strategis. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diwajibkan menyelesaikan evaluasi mandiri menggunakan instrumen penilaian LPKRA secara jujur dan transparan.
Selanjutnya, setiap UPT diminta menyusun rencana aksi perbaikan yang akan menjadi dasar pendampingan dan asistensi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pada tahun berikutnya, Kemenimipas menargetkan peningkatan jumlah UPT yang memperoleh sertifikasi LPKRA melalui penguatan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan berkala oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Masjuno berharap seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tahapan tersebut secara konsisten sehingga sistem perlindungan anak di lingkungan pemasyarakatan semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.