PKBI Dukung Adanya Standar Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Ilustrasi lembaga perlindungan khusus ramah anak (LPKRA). (Kementerian PPPA)
Ilustrasi lembaga perlindungan khusus ramah anak (LPKRA). (Kementerian PPPA)
Jakarta, InfoPublik – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menegaskan dukungannya terhadap penerapan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Standardisasi dinilai penting untuk memastikan setiap anak memperoleh layanan yang setara, berkualitas, dan berbasis hak anak di seluruh Indonesia.
Direktur Eksekutif PKBI, Leni Zakaria, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam webinar sosialisasi implementasi standar LPKRA yang diikuti perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Leni, tantangan utama perlindungan anak saat ini bukan lagi terletak pada penyusunan regulasi, melainkan pada implementasi kebijakan di lapangan. "Masih terdapat berbagai tantangan, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang belum merata, tata kelola layanan yang belum optimal, mekanisme rujukan yang masih membingungkan, hingga sistem evaluasi yang perlu diperkuat. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi sangat strategis agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan standar layanan," ujarnya.
Leni menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyelenggaraan standar LPKRA. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah maju untuk menghadirkan layanan perlindungan anak yang lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Sebagai organisasi yang hampir memasuki usia 70 tahun dalam memperjuangkan hak kesehatan dan perlindungan kelompok rentan, PKBI menilai kualitas layanan tidak boleh hanya bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
"Tanpa standar yang jelas, kualitas perlindungan anak akan sangat bergantung pada kondisi setiap lembaga. Dengan adanya standar LPKRA, kita memiliki kompas yang sama, tolok ukur yang sama, dan tujuan yang sama dalam memberikan layanan terbaik bagi anak," tegas Leni.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, tidak ada satu lembaga pun yang dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Anak-anak membutuhkan sistem perlindungan yang utuh, terintegrasi, dan mampu merespons kebutuhan mereka secara cepat. Karena itu, kolaborasi antara Kementerian PPPA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah daerah, LPKRA, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi harus terus diperkuat," ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap anak, Leni berharap implementasi standar LPKRA dapat memperkuat kualitas layanan rehabilitasi sekaligus mendukung pemulihan anak agar dapat kembali menjalani kehidupan secara optimal.
Ia mengajak seluruh peserta webinar menjadikan kegiatan tersebut sebagai awal dari komitmen nyata dalam mempercepat penerapan standar LPKRA di daerah masing-masing. "Kita harus memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan lingkungan yang aman, layanan yang layak, serta pendampingan yang mampu memulihkan masa depan mereka. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan kedua untuk tumbuh dan berkembang," pungkasnya.
Penerapan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak nasional melalui layanan yang lebih profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak, sehingga setiap anak memperoleh perlindungan yang setara tanpa memandang lokasi maupun kondisi tempat mereka mendapatkan layanan.