Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai penyedia layanan untuk memperkuat sistem pelindungan perempuan dan anak di Jawa Barat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam memastikan setiap laporan kekerasan ditangani secara cepat, terintegrasi, dan berperspektif korban.
Hal itu disampaikan Menteri PPPA dalam Pertemuan Koordinasi di Indramayu, Jawa Barat, terkait Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Polda Jawa Barat, dan dikutip dalam siaran pers KemenPPPA, Jumat (12/6/2026).
"Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan pencatatan korban anak tertinggi, yakni 2.431 anak dari total 23.043 korban anak di seluruh Indonesia. Angka ini tidak semata-mata menunjukkan tingginya kasus kekerasan, tetapi juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan yang dialami," ujar Arifah.
Menurut Arifah, tingginya angka pelaporan juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelindungan dan penegakan hukum yang tersedia.
Ia menyampaikan bahwa Jawa Barat memiliki modal yang kuat untuk terus memperkuat sistem pelindungan perempuan dan anak. Komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai penyedia layanan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan yang lebih optimal.
"Dengan sinergi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan, Jawa Barat diharapkan mampu menghadirkan penanganan kasus yang lebih optimal sekaligus menekan angka kekerasan secara berkelanjutan," katanya.
Arifah menjelaskan, Kementerian PPPA bersama tujuh kementerian/lembaga saat ini tengah melaksanakan pilot project mekanisme pelayanan terpadu berbasis one-stop services dalam penanganan kasus kekerasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2024.
Lanjut dia, esensinya adalah menghadirkan layanan yang mendatangi korban, bukan korban yang harus berpindah-pindah dari satu layanan ke layanan lainnya, supaya korban kekerasan dapat ditangani secara cepat.
"Mekanisme ini telah diuji coba di DKI Jakarta dan menunjukkan praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain. Saya memandang Jawa Barat memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan model layanan terpadu tersebut," ujarnya.
Pentingnya Integrasi Data
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan pentingnya integrasi layanan dan data antarlembaga, termasuk kepolisian, dinas sosial, dinas kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta lembaga masyarakat. Integrasi tersebut diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan yang cepat dan komprehensif.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan serta penegakan hukum yang berperspektif korban.
Arifah juga mendorong pembentukan UPTD PPA agar layanan pelindungan semakin mudah dijangkau masyarakat. "Kami mendorong pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Indramayu. Keberadaan UPTD PPA akan membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelindungan Perempuan dan Anak yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan penanganan korban, termasuk visum dan kebutuhan layanan lainnya," katanya.
Menurutnya, edukasi publik juga harus terus diperkuat untuk mengubah stigma yang masih menganggap kekerasan sebagai urusan privat. "Apabila perubahan cara pandang masyarakat berjalan beriringan dengan penguatan layanan melalui UPTD PPA, maka upaya penurunan angka kekerasan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan," tambah Arifah.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengapresiasi dukungan Kementerian PPPA terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Indramayu.
Menurut Nurul, Indramayu telah menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus melalui berbagai upaya edukasi dan kampanye yang mendorong perempuan dan anak untuk berani berbicara serta melaporkan kekerasan yang dialami. Daerah tersebut juga menjadi pilot project kampanye Rise and Speak yang diikuti oleh 11 Polda dan 25 Polres.
"Untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak bersama memberikan edukasi kepada masyarakat. Mulai dari edukasi ke keluarga hingga berdialog dengan pesantren. Dialog seperti itu jika dilakukan secara kontinu tentu akan menumbuhkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nurul.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Mochmad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa isu pekerja migran, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan bersama.
"Saat ini jumlah perkara yang ditangani Unit PPA sebanyak 76 laporan polisi, dengan 39 perkara yang telah berhasil diselesaikan dan yang lain masih dalam proses. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak," kata Fajar.
Ia menambahkan, sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan, pelindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi perempuan dan anak.