Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyayangkan kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat hingga mengalami koma akibat sengatan listrik.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh, bermain, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," tegasnya seperti disampaikan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban. "Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian," ujar Veronica Tan.
Berdasarkan hasil asesmen awal, korban berinisial MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarga.
Menurut Veronica, kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
Data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 96 korban anak berusia 4–17 tahun yang mengalami kasus perundungan. Sementara hingga Mei 2026, tercatat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun yang dilaporkan melalui call center 129.
"Data aduan ini juga mencatat bahwa pelaku perundungan umumnya merupakan teman sebaya korban dan peristiwa tersebut banyak terjadi di lingkungan sekolah," kata Veronica.
Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Para terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Korban juga diketahui mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.
Namun demikian, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam ketentuan tersebut, upaya diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaan diversi hanya dapat dilakukan apabila korban dan/atau orang tua atau walinya menyetujui. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis.
Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orang tuanya. Di sisi lain, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Veronica menilai kasus perundungan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Karena itu, keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional sangat penting untuk memastikan pemulihan korban berlangsung secara menyeluruh.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban," pungkas Veronica.