Jakarta, InfoPublik — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha ritel modern melalui peninjauan langsung di kawasan Gandaria City, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, didampingi Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran pengawas.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” ujar Haikal di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Perkuat Transparansi dan Perlindungan Konsumen
BPJPH menegaskan bahwa sistem jaminan produk halal tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada perlindungan konsumen melalui transparansi informasi produk.
Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk non-halal harus diberi keterangan secara jelas dan terpisah.
“Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya,” tegas Haikal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk, baik di tingkat nasional maupun global.
Pendekatan Pengawasan dan Pembinaan Terintegrasi
Deputi BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan, guna memastikan pelaku usaha tidak hanya patuh, tetapi juga memahami substansi kebijakan.
“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi terkait mekanisme sertifikasi halal serta langkah yang perlu dipersiapkan menjelang Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjembatani kesiapan pelaku usaha, khususnya di sektor ritel modern yang memiliki kompleksitas produk dan rantai distribusi yang luas.
Dorong Ekosistem Halal Nasional
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki kejelasan status halal.
Melalui langkah ini, BPJPH berharap implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.