Surabaya, InfoPublik – Penguatan ekosistem halal dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing usaha masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian bagi konsumen, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan memperluas akses pasar.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, semakin kuat kapasitas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), semakin besar pula peluang ekosistem halal memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, FESyar menjadi ruang pertemuan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat rantai nilai halal. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membangun sinergi untuk mengembangkan ekonomi syariah.
Muhammad Aqil menegaskan, pengembangan ekosistem halal perlu dilihat dalam perspektif ekonomi yang lebih luas. Penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar menjadi bagian penting agar produk halal Indonesia mampu memberikan nilai tambah.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan pengembangan ekosistem halal ke dalam perencanaan pembangunan. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD).
Pengembangan program juga perlu dilengkapi indikator kinerja serta pengukuran dampak yang terstandar dan dilakukan secara lintas sektor.
Pemerintah daerah, lanjut Muhammad Aqil, memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekosistem halal karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM. Pemerintah daerah juga memiliki instrumen kebijakan dan anggaran yang dapat diarahkan untuk pembinaan usaha, pengembangan infrastruktur halal, serta kemitraan lintas sektor.
Pasar Domestik dan Global
Muhammad Aqil mengatakan Indonesia memiliki pasar domestik yang besar yang dapat menjadi peluang bagi produk nasional. Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” ujarnya.
Peluang pengembangan produk halal juga terbuka di pasar internasional, terutama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” katanya.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, penguatan ekosistem halal tidak cukup hanya melalui penerbitan sertifikat. Pelaku usaha juga perlu meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, inovasi, kemasan, pemasaran, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar.
Dengan demikian, sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk, bukan semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.
Jatim Miliki Basis Ekosistem Besar
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismail turut menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen, terutama menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim, kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” ujar Rifki.
Ia menyebut Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah.
“Kenapa Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama, muslimnya 97 persen di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih, santrinya 970.000, jadi hampir satu juta. Komunitas yang besar sekali,” katanya.
Basis komunitas tersebut dapat menjadi modal untuk mengembangkan rantai nilai ekonomi syariah, termasuk sektor produk halal.
Menurut Rifki, pengembangan ekonomi syariah juga telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. Oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Penguatan ekosistem halal dengan demikian membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga memiliki kualitas dan daya saing.
Bagi UMK, ekosistem tersebut dapat membuka ruang untuk naik kelas melalui peningkatan kapasitas produksi, akses pembiayaan, penguatan merek, sertifikasi, serta perluasan pasar.
Sementara bagi pemerintah daerah, berkembangnya usaha halal berpotensi memperkuat aktivitas ekonomi lokal melalui meningkatnya produksi, perdagangan, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas usaha pendukung.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat rantai nilai halal sekaligus mendorong produk dan pelaku usaha Indonesia semakin kompetitif di pasar domestik maupun global.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem halal tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Tantangan berikutnya adalah memastikan sertifikasi tersebut diikuti peningkatan kualitas produk, kapasitas usaha, akses pasar, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan pelaku usaha serta masyarakat di daerah.