Wajib Halal Mulai 18 Oktober, BPJPH: Pelaku Usaha belum Siap Tak Perlu Khawatir
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. /Foto Humas BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. /Foto Humas BPJPH
Jakarta, InfoPublik – Pemberlakuan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara represif dan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum siap.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah membuka ruang komunikasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik Selasa 6/10/2026).
Menurut Haikal, Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian bagi pelaku usaha mengenai status produk yang beredar.
Dengan adanya jaminan halal, konsumen yang membutuhkan kepastian mengenai kehalalan suatu produk dapat memperoleh informasi yang jelas. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kepastian dalam memberikan informasi kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Haikal menegaskan pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir. Pemerintah, melalui BPJPH, akan terus membuka komunikasi dan memberikan pendampingan agar proses pemenuhan kewajiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan ketentuan.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk memaksa seluruh pelaku usaha mencantumkan label halal tanpa memenuhi persyaratan.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.
Menurut Haikal, prinsip tersebut penting agar konsumen mendapatkan informasi yang benar. Klaim halal harus didasarkan pada pemenuhan ketentuan jaminan produk halal sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BPJPH juga memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan melalui pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Haikal.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penerapan Wajib Halal ditempatkan dalam kerangka pembinaan dan perlindungan masyarakat. Pemerintah tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami proses dan memenuhi persyaratan.
Haikal mengatakan semangat penerapan Wajib Halal juga harus berjalan seiring dengan karakter Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman masyarakat.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan pandangan mengenai waktu implementasi Wajib Halal perlu dibahas berdasarkan data dan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, permintaan untuk memundurkan implementasi Wajib Halal dari sebagian pihak dapat muncul akibat penggunaan data yang tidak tepat atau pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaannya.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal.
Pemberlakuan Wajib Halal dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Bagi pelaku usaha, pemenuhan sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Kejelasan status halal memberikan informasi yang lebih terukur sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap standar produk.
BPJPH terus mendorong pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Langkah tersebut diharapkan membuat proses menuju kepatuhan berjalan lebih terarah tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu.
Dengan pendekatan tersebut, implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan seimbang antara perlindungan konsumen, kepastian berusaha, pembinaan pelaku usaha, dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat.