Jakarta, InfoPublik — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengawasan produk halal tetap dilakukan secara berkelanjutan meskipun pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal.
Hal tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart Gandaria City, Selasa (21/4/2026). Dalam kunjungannya, BPJPH meninjau langsung berbagai produk, mulai dari makanan siap saji seperti topokki dan bulgogi hingga produk impor lainnya.
“Setelah halal bukan berarti selesai. Kita tetap melakukan pengawasan dan kunjungan untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan, Lotte Mart secara keseluruhan telah memiliki sertifikasi halal sejak tahun sebelumnya. Namun, BPJPH tetap melakukan monitoring untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sidak tersebut, BPJPH juga menemukan keberadaan produk non-halal yang dijual di lokasi yang sama. Namun, Haikal menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama memenuhi aturan, yakni dipisahkan secara jelas dan diberi label non-halal.
“Produk non-halal boleh dijual. Negara hanya mengatur agar diberi label non-halal dan dipisahkan dari produk halal. Itu saja aturannya,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen, khususnya terhadap produk impor yang beredar di pasar modern.
Haikal juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku secara penuh pada Oktober 2026 sesuai amanat regulasi. Karena itu, seluruh pelaku usaha, termasuk retailer, diminta segera memproses sertifikasi halal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Ini demi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, selain risiko turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.
BPJPH juga memastikan proses sertifikasi halal kini semakin cepat, dengan estimasi sekitar 21 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap. Saat ini, BPJPH didukung oleh sekitar 2.400 auditor halal dan lebih dari 120 ribu pendamping halal di seluruh Indonesia.
Melalui penguatan pengawasan dan percepatan layanan sertifikasi, BPJPH berharap ekosistem halal nasional semakin kredibel, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.