Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen negara untuk mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI) melalui langkah tegas, perlindungan korban, dan mendorong penguatan sistem pencegahan di perguruan tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama pimpinan Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan mahasiswa, di Depok, Kamis (16/4/2026), menyusul kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan kampus.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan UI, termasuk penonaktifan terduga pelaku sebagai bentuk keberpihakan awal terhadap korban dan komitmen kampus dalam menolak segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus berperspektif korban dan mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh di kampus,” ujar Arifah Fauzi.
Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi refleksi bersama bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak bisa dipandang sebagai kasus individual, tetapi harus direspons melalui penguatan sistem pencegahan dan penanganan secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku dan menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperkuat Pencegahan dan Satgas
UI juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada mahasiswa baru serta penguatan kelembagaan satgas di tingkat universitas. “Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban. Ke depan, kami juga akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” ujar Heri.
Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik, menjelaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami telah menerima dan menganalisis bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan harapan mahasiswa agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. “Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. BEM UI akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda.
Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut serta mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.