Jakarta, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob di Kepolisian Daerah Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), Menteri PPPA menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT, pelajar MTs di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian sangat serius karena korban merupakan anak dan peristiwa terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat.
"Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah Fauzi.
Menteri PPPA menjelaskan, Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi. Pemerintah daerah disebut telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban, termasuk selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi visum et repertum bagi korban yang selamat.
Korban yang selamat, yakni kakak korban (NK), mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku. Menteri PPPA memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. "Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Menteri PPPA juga mendorong setiap instansi untuk menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, maupun risiko bahaya.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Selain itu, Kementerian PPPA mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, guna memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh secara hukum, medis, dan psikososial. Pendampingan berkelanjutan dinilai penting untuk meminimalkan dampak trauma dan menjamin proses pemulihan berjalan optimal.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai penutup, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.