Pemerintah: Rollover dan Refund Kuota Berpotensi Ganggu Kualitas Layanan

Pemerintah: Rollover dan Refund Kuota Berpotensi Ganggu Kualitas Layanan

Dirjen Infradig Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Humas MKRI)