Malang, InfoPublik – Praktisi Public Relations, Reza A. Maulana, mengingatkan partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor krusial dalam mewujudkan pelindungan anak di ruang digital, seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Hal tersebut disampaikan Reza, dalam kegiatan CommuniAction Malang dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang digelar di Kota Malang, Kamis (12/2/2026).
Menurut Reza Maulana, kehadiran negara melalui regulasi seperti PP Tunas menjadi fondasi yang penting, terlebih mengingat tingginya angka kasus pornografi anak yang mencapai 5,5 juta kasus di Indonesia.
Reza menegaskan, regulasi saja tidak cukup tanpa pendampingan dari keluarga serta tanggung jawab nyata dari platform digital.
"Pendampingan terhadap anak serta tanggung jawab dari platform digital juga diperlukan supaya anak-anak benar-benar terlindungi di ruang digital," ujarnya.
Reza menyatakan, tingginya angka kasus tersebut harus menjadi perhatian serius negara.
"Jika perlindungan terhadap anak di ruang digital tidak diatur, maka negara dianggap tidak hadir," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, turut memberikan imbauan kepada mahasiswa agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindarkan generasi muda dari jeratan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena berbagai kasus seperti perundungan (bullying), penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran UU ITE kerap berawal dari aktivitas di media sosial yang tidak disaring dengan baik.
Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.
“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.
CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu, merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Dwi Santoso atau akrab dipanggil Bang Anto Motulz. Selain kreator lintas bidang, Motulz juga aktif mengeksplorasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan strategi komunikasi dan produksi konten digital.
Kemudian Reza A. Maulana, Praktisi Public Relations yang memiliki pengalaman kuat dalam membangun strategi komunikasi berbasis riset dan monitoring isu publik.
Selain itu ada Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, seorang aktivis dalam program-program pelindungan anak di Indonesia. Ia aktif mengampanyekan perlindungan anak dari kekerasan, pengasuhan positif, serta pentingnya reunifikasi keluarga bagi anak.
Hadir pula Hari Obbie, seorang Content Creator yang memiliki Certifed AI Trainer. Ia juga aktif sebagai Social Media Agency serta Pengajar Thematic Academy dan Digital Talent Scholarship (DTS) Kementerian Komdigi.