Hadapi Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Perkuat SOP Penanganan Banjir
foto: siaran pers Pemprov DKI Jakarta
foto: siaran pers Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/1/2026), untuk mengevaluasi penanganan banjir yang terjadi pada 12, 18, dan 22 Januari 2026. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis yang ditetapkan sebagai standar operasional prosedur (SOP) penanganan banjir di Jakarta.
“Rapat ini kami fokuskan untuk mengevaluasi kejadian banjir yang telah terjadi sekaligus mempersiapkan langkah antisipasi ke depan. Dari rapat tersebut, kami menyepakati sejumlah kebijakan yang kemudian dirumuskan menjadi SOP penanganan banjir di DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Ia menegaskan, SOP penanganan banjir melibatkan seluruh unsur perangkat daerah dan pemerintah wilayah agar respons di lapangan berjalan cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh. Sekretaris Daerah diminta memastikan pengoordinasian, pengawasan, dan evaluasi SOP dapat dilakukan secara efektif.
“Kami melibatkan Dinas Sumber Daya Air, para wali kota dan bupati, serta perangkat daerah lain seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Bina Marga. Penanganan banjir tidak boleh parsial, tetapi terintegrasi,” jelasnya.
Sebelum Ratas, Gubernur Pramono meninjau Kali Cakung Lama dan menemukan sejumlah titik penyempitan aliran sungai atau bottleneck yang berkontribusi terhadap banjir. Ia menyetujui secara prinsip normalisasi sungai, termasuk Kali Cakung Lama, sebagai solusi jangka panjang meski membutuhkan penataan kawasan dan relokasi warga terdampak.
“Normalisasi memang tidak mudah dan membutuhkan biaya besar, termasuk penyediaan rumah susun. Namun langkah ini harus dilakukan demi kepentingan jangka panjang Jakarta,” tegasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, curah hujan ekstrem menjadi faktor utama banjir di Jakarta. Puncak curah hujan tertinggi tercatat pada 18 Januari 2026 dengan intensitas mencapai 267 milimeter per hari. Menindaklanjuti rekomendasi BMKG, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang semula hingga 23 Januari 2026 menjadi sampai 27 Januari 2026.
Untuk meminimalkan dampak banjir terhadap aktivitas warga, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan kebijakan work from home (WFH) dan school from home (SFH). Selain itu, anggaran penanganan pengungsi telah disiapkan melalui seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, guna memastikan layanan dasar tetap terpenuhi apabila terjadi pengungsian.
© Copyright 2026, All Rights Reserved