Banyuwangi, InfoPublik — Pemerintah melanjutkan uji coba transformasi penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Program ini disebut sebagai upaya memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan, memperkuat transparansi, serta mengurangi potensi kesalahpahaman di lapangan terkait alasan seseorang dinyatakan layak atau tidak layak.
Principal GovTech Expert Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, mengatakan uji coba Perlinsos juga menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Ia menyebut, selama ini regulasi sering kali dibuat terlebih dahulu, sementara implementasi menyusul dan kerap menghadapi kendala karena kondisi lapangan tidak sepenuhnya siap. “Sering kali kita punya tantangan dalam mengimplementasikan peraturan karena urutannya peraturan dulu baru aplikasinya. Tahun ini, kita mendapat kesempatan mengubah cara itu. Aturan akan dibuat setelah dicoba, betul-betul diketahui bisa diimplementasikan,” kata Andika saat sosialisasi Perlinsos kepada perwakilan masyarakat di Pendopo Bupati Banyuwangi, Jumat (23/1/2026).
Andika menilai pendekatan ini penting, terutama dalam penyelenggaraan layanan digital, karena perubahan sistem memerlukan kesiapan teknis, integrasi data, serta adaptasi masyarakat. Ia menyebut, pemerintah juga tengah menyusun rancangan Instruksi Presiden secara paralel sebagai payung kebijakan apabila uji coba menunjukkan hasil yang baik dan layak diterapkan lebih luas.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan masyarakat yang bersedia menjadi pionir dalam uji coba skala besar transformasi bansos berbasis digital. Menurutnya, pola operasional program ini akan berbeda secara signifikan dibanding mekanisme sebelumnya, namun tetap perlu diuji hingga tuntas agar manfaatnya dapat diukur secara obyektif.
Rahmat Danu Andika juga mengingatkan kembali capaian registrasi pada September 2025. Pada tahap itu, pemerintah membuka pendaftaran secara luas bagi warga yang merasa membutuhkan bantuan, tanpa membatasi pada penerima program sebelumnya.
Dalam periode sekitar tiga minggu, sekitar 350.000 keluarga di Banyuwangi tercatat mendaftar. Pendaftaran ini, kata Andika, tidak lepas dari dukungan 4.087 agen yang membantu masyarakat, termasuk kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan mandiri. “Semua ini tidak akan terjadi tanpa peran Bapak dan Ibu sekalian. Total ada 4.087 agen. Registrasi bisa dilakukan dengan mudah karena mengandalkan verifikasi biometrik yang terhubung dengan data kependudukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan registrasi terbuka tersebut dimaksudkan untuk memperluas akses dan mengurangi prasangka bahwa bantuan sosial hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Dengan sistem digital, warga yang membutuhkan dapat mendaftar lebih mudah, sementara pemerintah memiliki dasar data yang lebih kuat untuk proses seleksi.
Andika menjelaskan bahwa uji coba Perlinsos berjalan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama berupa registrasi telah dilalui pada September 2025. Tahap kedua yang memakan waktu cukup panjang adalah perumusan mekanisme seleksi oleh tim ahli, termasuk ahli kemiskinan dan tim penentuan sasaran yang melibatkan berbagai instansi.
Pada tahap ini, tim menyusun mekanisme penyaringan yang disebut Andika sebagai “ayakan” atau “saringan” untuk menilai kelayakan penerima berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penyaringan tersebut akan menjadi dasar penetapan status layak dan tidak layak.
Ia menegaskan, perbedaan utama dari metode sebelumnya adalah hasil seleksi disertai alasan yang jelas. Jika sebelumnya warga yang tidak masuk daftar penerima sering mempertanyakan keputusan dan menaruh kecurigaan pada aparat desa atau pendamping, kini sistem akan menunjukkan dasar penilaiannya. “Setiap orang yang dinyatakan layak atau tidak layak akan disertai alasan. Filternya bisa dilihat, sehingga tidak lagi bergantung pada subjektivitas,” ujar Andika.
Tahap ketiga dan keempat yang akan berjalan beriringan mulai pekan berikutnya adalah pengumuman hasil per desa dan pembukaan proses sanggah. Menurutnya, pengumuman hasil akan ditempatkan di titik-titik layanan publik di desa agar mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, warga dapat mengetahui statusnya terlebih dahulu. Bagi yang dinyatakan layak, tidak diperlukan tindakan tambahan. Sementara warga yang dinyatakan tidak layak dapat melihat alasannya dan memutuskan apakah akan mengajukan sanggah.
Andika menjelaskan, mekanisme sanggah disiapkan untuk masyarakat yang merasa hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, khususnya bila terdapat data administratif yang tidak akurat. Misalnya, terdapat warga yang tercatat memiliki kendaraan karena kendaraannya belum balik nama, atau ada kasus identitas digunakan untuk kepentingan operasional lembaga tertentu.
Dalam desain Perlinsos, sanggah dilakukan melalui formulir digital yang dapat diakses secara mandiri atau dibantu agen. Prosesnya dilengkapi autentikasi biometrik, sehingga pengajuan sanggah tercatat sebagai pernyataan pemohon.
Ia menyebut, mekanisme sanggah dalam uji coba ini diharapkan mempercepat perubahan status dibanding mekanisme pembaruan data sebelumnya yang memerlukan waktu berbulan-bulan. “Dalam proses sanggah nanti, perubahan dapat terjadi lebih cepat. Ketika warga mengisi formulir dan mengoreksi data, sistem akan memprosesnya dan hasilnya bisa terlihat lebih segera,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Andika menambahkan, sistem juga dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas. Kebenaran data yang disampaikan menjadi tanggung jawab pemohon karena ada proses verifikasi identitas melalui biometrik.
Dalam penjelasan teknis, Andika memaparkan skema seleksi kelayakan yang menggunakan dua kelompok utama, yaitu positive list dan negative list.
Kelompok dalam positive list dapat dinyatakan layak tanpa melalui penyaringan lanjutan, yakni lansia tunggal yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) dan keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan tinggal di RTLH.
Sementara itu, pendaftar negative list dapat dinyatakan tidak layak bila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Berstatus aparatur sipil negara (ASN);
- Berada pada desil di atas batas kelayakan program (PKH hingga desil 4, BPNT hingga desil 5);
- Upah per kapita berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas, yakni PKH: di atas Rp1.820.000 per kapita dan BPNT: di atas Rp1.200.000 per kapita;
- Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat;
- Daya listrik di atas 900 VA dengan konsumsi per kapita tertentu;
- Kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu dalam satu keluarga.
Andika menekankan bahwa penyaringan menggunakan kombinasi beberapa indikator agar satu indikator tidak menjadi penentu tunggal, mengingat data administratif memiliki keterbatasan. Karena itu, proses sanggah menjadi pelengkap agar warga punya ruang koreksi bila ada ketidaksesuaian data.
Keterbukaan adalah Kunci
Satu hal, Andika menilai keterbukaan alasan kelayakan merupakan kunci untuk mengurangi kecurigaan sosial yang selama ini kerap muncul dalam penyaluran bansos. Dengan alasan yang jelas, petugas lapangan tidak menjadi pihak yang disalahkan ketika ada warga yang tidak menerima bantuan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan sistem tidak berarti menghapus peran pemerintah dan agen di lapangan. Kehadiran fisik aparatur dan pendamping tetap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk membantu kelompok rentan yang tidak memiliki gawai atau akses identitas digital. “Kita mengedepankan transparansi dengan sistem, tetapi tetap perlu kehadiran pemerintah di lapangan. Masyarakat harus merasa tenang karena ada pendamping dan agen yang membantu mengakses mekanisme sanggah,” ujarnya.
Di akhir paparan, Andika menyampaikan harapan agar uji coba Perlinsos di Banyuwangi menjadi pijakan untuk perbaikan tata kelola bantuan sosial secara lebih luas.
Ia menyebut, desain kebijakan yang diuji di daerah percontohan akan menjadi pelajaran penting sebelum pemerintah menyesuaikan regulasi dan memperluas penerapan. “Kita ingin memastikan uji coba ini membawa manfaat lebih besar daripada cara sebelumnya. Mudah-mudahan ikhtiar ini menghasilkan kemajuan bagi Banyuwangi dan nantinya untuk Indonesia,” kata Andika.