Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghentikan penyidikan kasus seorang guru sekolah dasar di Jambi. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
Kasus yang melibatkan guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut murid itu diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum pidana. Pemerintah menilai penyelesaian ini menjadi preseden penting dalam penanganan persoalan di lingkungan pendidikan yang menempatkan kepentingan terbaik anak dan keberlangsungan pembelajaran sebagai prioritas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyelesaian perkara tersebut. “Alhamdulillah, persoalan Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, serta semua pihak yang membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Menteri Mu’ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam mengedepankan restorative justice pada perkara yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan pembinaan pendidik, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Ia menegaskan, sekolah merupakan ruang pembelajaran dan pembentukan karakter yang membutuhkan suasana aman dan kondusif. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional dan edukatif. “Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak terulang. Komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah perlu terus diperkuat dalam mendidik anak,” lanjut Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen menekankan bahwa penerapan disiplin di sekolah harus berada dalam koridor mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat menjadi kunci agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pemerintah berharap pendekatan humanis dan kolaboratif ini dapat menjadi rujukan dalam penanganan persoalan pendidikan ke depan, sehingga dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun karakter generasi penerus bangsa.