Jakarta, InfoPublik — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan keagamaan masyarakat.
Inspektur V Itjen Kemenag, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa dari total 5.998 KUA di seluruh Indonesia, sekitar 2.000 unit telah dibangun atau direvitalisasi. Dengan rata-rata pembangunan sekitar 150 KUA per tahun, kesinambungan program menjadi kunci pemerataan layanan publik keagamaan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Karena itu, kesinambungan pembangunan perlu terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Iqbal dalam Temu Konsultasi dan Persiapan Pembangunan Gedung Balai Nikah Sumber SBSN Tahun 2026, Selasa (20/1/2026).
Pada Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melaksanakan 154 paket pembangunan KUA melalui SBSN. Dari jumlah tersebut, 140 paket telah diselesaikan 100 persen, sementara 14 paket memperoleh kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bimas Islam merencanakan 271 paket pembangunan dan penyelesaian KUA. Paket tersebut terdiri atas 147 lokasi lanjutan dari 2025 dengan skema kontrak bersyarat serta 124 lokasi pembangunan baru. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sarana layanan keagamaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Iqbal menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menuntut perencanaan dan pelaksanaan yang semakin cermat, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pekerjaan fisik di lapangan. Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kehati-hatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam penerapan kontrak bersyarat.
“Penggunaan kontrak bersyarat membutuhkan kesiapan dan kehati-hatian PPK,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, Itjen Kemenag terus melakukan pendampingan dan pengendalian terhadap sejumlah lokasi pembangunan yang masih dalam proses penyelesaian. Pengendalian ini diarahkan agar seluruh paket pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar.
“Pengendalian ini penting untuk menjaga orientasi hasil penggunaan dana SBSN,” tegas Iqbal.
Sebagai bagian dari pengawasan berbasis dampak, Itjen Kemenag mendorong optimalisasi Sistem Informasi SBSN (SISBSN) sebagai instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sistem ini juga mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penguatan Reformasi Birokrasi.
“SISBSN harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengendalian,” tambahnya.
Berdasarkan hasil reviu lapangan, Itjen Kemenag mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, antara lain validasi kompetensi konsultan, penyesuaian spesifikasi pekerjaan, serta kesesuaian laporan progres dengan kondisi riil di lapangan. Penguatan administrasi juga terus didorong, mencakup kelengkapan dokumen pendukung, pengujian material konstruksi, hingga penyelesaian perizinan bangunan.
Selain itu, Itjen Kemenag menekankan pentingnya penilaian kinerja penyedia secara tepat waktu dan objektif melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) terhadap seluruh paket pekerjaan yang telah memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO).
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pembangunan KUA melalui SBSN berjalan efektif, efisien, dan ekonomis,” pungkas Iqbal.
Upaya tersebut sekaligus mendukung pemerataan layanan keagamaan yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah 3T.