Cibinong, InfoPublik — Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi meluncurkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Edisi Tahun 2025 di Cibinong, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). Produk geospasial strategis ini memperbarui informasi batas negara, wilayah kedaulatan, hak berdaulat, dan dinamika pembangunan nasional. Peluncuran ini menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.380 pulau yang terhubung oleh laut.
Kepala BIG, Muh Aris Marfai, menegaskan pentingnya pembaruan peta bagi kedaulatan negara di tengah percepatan transformasi digital dan pembangunan ruang nasional. “Peta NKRI adalah infrastruktur geospasial vital. Peta ini tidak hanya memuat wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia, tetapi juga secara jelas menampilkan batas dengan negara tetangga,” ujarnya.
Sebagai negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Rote, Indonesia membutuhkan peta yang akurat dan terkini untuk kepentingan pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan ruang.
Edisi terbaru Peta NKRI ini juga dirancang untuk meningkatkan literasi geospasial nasional, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kebijakan mengenai ruang, batas, dan posisi strategis Indonesia di kawasan.
Pemutakhiran dilakukan dengan mengintegrasikan perkembangan geospasial terbaru, termasuk hasil kesepakatan batas negara, penataan administrasi baru, serta infrastruktur nasional. Pembaruan meliputi:
1. Penyelarasan Batas Darat dengan MalaysiaMalaysia, Melalui MoU Indonesia–Malaysia: MoU No. 32 & 34/2019: Area II (B–C) B2000–B2500 dan Area III (C–D) C500–C600. MoU No. 33/2025: Area II (B–C) B2700–B3100 MoU No. 34/2025: West Coast of Pulau Sebatik, New West Pillar – AA2.
2. Pembaruan Batas Darat dengan Papua Nugini
Berdasarkan Deklarasi 2019 mengenai hasil pengukuran 52 Meridian Monumen (MMs) menggunakan WGS 1984.
3. Penyesuaian Batas Administrasi Regional, Penambahan batas administrasi di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Penyesuaian jumlah provinsi menjadi 38 provinsi. Penambahan titik Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai calon ibu kota negara.
4. Pembaruan Infrastruktur Nasional, Pemutakhiran ruas jalan tol di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Bali. Pembaruan status bandara sesuai KM 37/2025 tentang bandara internasional dan KM 38/2025 terkait bandara yang melayani penerbangan langsung internasional.
5. Penambahan Fitur Fisik, Penambahan 10 gunung bawah laut baru di Samudra Hindia, Laut Sulawesi, Samudra Pasifik Selatan, dan Laut Flores.
Mengusung tema “Geospasial untuk Nusantara: Mempertegas Batas, Identitas, dan Masa Depan Indonesia”, BIG menempatkan peta NKRI sebagai dasar pengambilan keputusan lintas sektor—mulai dari pertahanan dan keamanan, penegasan batas negara, pengembangan kawasan strategis, hingga tata ruang berbasis data.
Peta NKRI tidak hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga elemen identitas kebangsaan. “Peta NKRI adalah cermin jati diri Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan peta mutakhir, bangsa ini memperkuat legitimasi ruang, daya saing ekonomi berbasis data, dan ketahanan geospasial menghadapi tantangan masa depan,” tegas Muh Aris Marfai.
Peluncuran peta ini sekaligus menjadi ajakan membangun ekosistem geospasial nasional yang kolaboratif. BIG mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memanfaatkan data resmi sebagai dasar inovasi dan pembangunan.
Dengan pemutakhiran Peta NKRI 2025, Indonesia mempertegas pengelolaan ruang yang berdaulat, modern, dan berbasis bukti, mendukung arah pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas.