Surabaya, InfoPublik – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengelolaan akses dan aset konten informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti, pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (20/11/2025).
Titi menjelaskan bahwa informasi publik saat ini merupakan aset strategis negara yang harus diperlakukan sebagai bagian dari siklus tata kelola yang tertib dan berlandaskan hukum.
Ia memaparkan bahwa pengelolaan aset konten informasi publik berlangsung mulai dari proses penciptaan, penyimpanan, penyediaan, hingga pemeliharaan dan pemusnahan, sebagaimana diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.43/2009 tentang Kearsipan. “Aset konten informasi publik bukan hanya data atau dokumen, tetapi sumber daya strategis yang harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, keamanan, dan kebermanfaatan,” kata Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Titi menjelaskan, klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, prinsip keterbukaan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan publik dan kerahasiaan negara.
Ia menekankan bahwa penyediaan informasi publik harus dilakukan dengan cara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dinyatakan dikecualikan. Pengujian konsekuensi harus dilakukan untuk memastikan setiap keputusan memperhatikan kepentingan yang lebih besar,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Titi turut memaparkan tata kelola layanan informasi publik di Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Contact Center Kemenkeu PRIME dan PPID Kemenkeu. Layanan tersebut meliputi kanal telepon, email, WhatsApp, webform, live chat, hingga layanan tatap muka. Prosedur permintaan informasi publik juga mengikuti tahapan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), pengujian konsekuensi, hingga publikasi DIP kepada masyarakat. “PPID Kemenkeu menjalankan fungsi pengelolaan dan konsolidasi dokumentasi, penyediaan informasi, verifikasi, hingga menetapkan klasifikasi informasi yang terbuka dan dikecualikan. Kami memastikan setiap informasi dapat diakses secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Titi menambahkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak terlepas dari manajemen arsip dinamis, termasuk perlindungan arsip vital, pengamanan arsip terjaga, hingga penyediaan arsip bagi pihak yang berhak. Seluruh proses tersebut menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berbasis bukti.
Menurutnya, penguatan tata kelola aset dan akses konten informasi publik menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan mudah diakses. “Aset konten informasi publik adalah pondasi terwujudnya good governance,” kata Titi Susanti menandaskan.