Surabaya, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya standardisasi dalam pengelolaan akses dan aset konten informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Informasi Publik Kemkomdigi, Mulyani, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (20/11/2025).
Dalam paparannya, Mulyani menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin secara konstitusional. Mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ia menjelaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” ujar Mulyani.
Mulyani juga memaparkan fungsi strategis Ditjen Komunikasi Publik dan Media dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, khususnya suburusan informasi dan komunikasi publik. Fungsi tersebut meliputi penyusunan strategi komunikasi publik, monitoring informasi kebijakan dan opini publik, penyusunan konten, diseminasi informasi, relasi media, pelayanan informasi publik, hingga penguatan kapasitas SDM komunikasi publik di daerah.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik tidak dapat dilepaskan dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh daerah.
Mengacu pada ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20, PPID memiliki peran kunci dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat. “Pengelolaan informasi publik harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah untuk mendukung pelaksanaannya,” jelas Mulyani.
Ia menjabarkan bahwa ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelayanan Informasi Publik mencakup pelaksanaan fungsi PPID, tugas dan wewenang PPID, pengorganisasian informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan akses dan aset konten informasi publik. Hal ini termasuk proses klasifikasi informasi publik, uji konsekuensi, hingga tata kelola aset konten informasi publik secara terstruktur.
Mulyani menegaskan bahwa struktur dan standar pengelolaan informasi publik yang kuat akan membantu pemerintah daerah memberikan layanan yang lebih transparan, responsif, dan berkualitas.
“Standarisasi dan penguatan kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung layanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti, mengatakan bahwa informasi publik saat ini merupakan aset strategis negara yang harus diperlakukan sebagai bagian dari siklus tata kelola yang tertib dan berlandaskan hukum.
Ia merinci bahwa pengelolaan aset konten informasi publik berlangsung melalui proses penciptaan, penyimpanan, penyediaan, hingga pemeliharaan dan pemusnahan, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan termasuk UU 12/2011, UU 14/2008, dan UU 43/2009.
“Aset konten informasi publik bukan hanya data atau dokumen, tetapi sumber daya strategis yang harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, keamanan, dan kebermanfaatan,” paparnya.
Titi juga menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Menurutnya, prinsip keterbukaan tetap harus sejalan dengan perlindungan kepentingan publik, kerahasiaan negara, dan regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penyediaan informasi publik harus dilakukan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana.
“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dinyatakan dikecualikan. Pengujian konsekuensi harus dilakukan untuk memastikan setiap keputusan memperhatikan kepentingan yang lebih besar,” tandas Titi Susanti.